Bawaslu Kirim Surat Cegah Dini, KPU Bali Lacak Dukungan Ganda Calon DPD RI

KOMISIONER KPU dan Bawaslu Bali bersama staf saat meneliti kelengkapan berkas syarat dukungan minimal yang diajukan bakal calon DPD RI di menit-menit akhir penyerahan, Kamis (29/12/2022) tengah malam. Foto: ist
KOMISIONER KPU dan Bawaslu Bali bersama staf saat meneliti kelengkapan berkas syarat dukungan minimal yang diajukan bakal calon DPD RI di menit-menit akhir penyerahan, Kamis (29/12/2022) tengah malam. Foto: ist

DENPASAR – Begitu tahapan penyerahan syarat dukungan minimal bakal calon DPD RI ditutup pada Kamis (29/12/2022) lalu, KPU Bali langsung mengalihkan perhatian kepada verifikasi administrasi (vermin) syarat para bakal calon. Salah satu yang dilacak dalam tahapan yang berlangsung sampai 12 Januari mendatang, adalah kegandaan dukungan yang masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Kalau ada kegandaan internal identik, itu ada sanksinya nanti,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini, Minggu (1/1/2023).

Lebih jauh disampaikan, yang ditelusuri dalam vermin adalah cek kegandaan, potensi ganda internal, juga status pekerjaan pendukung bakal calon. Ganda internal dimaksud, jelasnya, misal ada satu orang mendukung calon sebanyak 10 kali, padahal satu dukungan hanya untuk satu nama. Kemudian status pekerjaan pendukung tersebut juga diverifikasi.

Bacaan Lainnya

“Kami identifikasi pekerjaan, apakah mereka kerja sebagai swasta, PNS, atau anggota TNI/Polri. Intinya sih mengecek apakah data yang disampaikan lewat Sipol itu sama dengan hasil verifikasi administrasi atau tidak,” papar satu-satunya perempuan komisioner di KPU Bali ini.

Soal kemungkinan ada ganda internal identik 10 kali ditemukan dalam vermin, Widyastini berujar ada sanksi bagi bakal calon DPD RI. Misalnya ada ditemukan 10 kali orang yang sama, maka 10 dikurangi 1 dikalikan 50 kali sebagai pengurang jumlah dukungan atau total 450. Kekurangannya nanti wajib diganti oleh bakal calon tersebut, sampai memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 dan tersebar di minimal 5 kabupaten/kota.

Baca juga :  Kasus Positif Meningkat, 10 Desa di Bangli Masuk Zona Merah

“Potensi ganda itu kecil sebenarnya kalau tim bakal calon bener mengisi Silon. Sebab, risikonya juga besar, mereka harus cari ganti yang baru supaya tetap jumlah minimal 2.000,” pungkasnya.

Di kesempatan terpisah, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, menyebut sejauh ini proses vermin masih merupakan domain KPU Bali. Setelah selesai barulah diturunkan ke KPU kabupaten/kota. Bawaslu juga akan tetap membantu tahapan vermin dengan memutakhirkan data Bawaslu untuk disinkronkan dengan KPU.

“Sekarang masih di KPU Provinsi, habis itu baru KPU kabupaten/kota ke lapangan. Kalau sudah verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota, pada saat itu Bawaslu akan turun juga untuk melakukan pengawasan kebenaran dukungan yang diberikan pada bakal calon,” paparnya.

Mengenai pencegahan pelanggaran seperti acapkali didengungkan, Rudia berkata sudan mengirim surat cegah dini kepada semua bakal calon yang lolos syarat administrasi. “Sudah, sudah kami kirim ke mereka. Prinsipnya, kami mengingatkan agar jangan sampai melakukan pelanggaran, sebagaimana kami nyatakan kepada mereka saat mendaftar ke KPU,” tandasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.