Bagi Rapor-Libur Siswa Ikuti SE Kemendikbudristek

SURAT Edaran Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021. Surat Edaran Kemendikbudristek terbaru ini diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, tertanggal 14 Desember 2021. Foto: ist
SURAT Edaran Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021. Surat Edaran Kemendikbudristek terbaru ini diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, tertanggal 14 Desember 2021. Foto: ist

DENPASAR – Kemendikbudristek telah mengeluarkan aturan baru mengenai pembagian rapor dan libur sekolah, berdasarkan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021. Surat Edaran Kemendikbudristek terbaru ini diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, tertanggal 14 Desember 2021.

Dengan munculnya aturan libur sekolah terbaru, maka libur sekolah 2021 ini disesuaikan dengan surat edaran Nomor 32 Tahun 2021 dan surat edaran sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 yang ditujukan ke gubernur serta bupati/wali kota seluruh Indonesia tersebut mengatur tentang  Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bacaan Lainnya

Salah satu poin dalam surat edaran Nomor 32 Tahun 2021 berbunyi “Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.”

Poin 1 SE Nomor 32 Tahun 2021 berisi bahwa kalender pendidikan yang dimaksud adalah kalender berisi ketentuan permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur yang sebelumnya dibuat pemerintah daerah. Ini artinya, jadwal libur sekolah siswa kembali pada jadwal awal seperti yang ditetapkan dalam kalender akademik di daerah.

Baca juga :  Komplotan Pencuri Gambelan di Buleleng Diringkus, Satu Pelaku di Bawah Umur

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, yang dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021), mengatakan, pihaknya akan mengikuti SE Nomor 32 Tahun 2021 tersebut, dan segera akan mereview Surat Edaran Nomor 420/4816/DISDIKPORA/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diterbitkan sebelumnya. ‘’Kita akan segera keluarkan surat edaran baru sesuai dengan SE Nomor 32 Tahun 2021,’’ ujarnya.

Ia menyebutkan dari surat edaran juga menegaskan, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O21 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah. Berikutnya, pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Dari surat edaran itu juga diminta memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.

Terakhir, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment). SE Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 berlaku per 14 Desember 2021. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.