Penerimaan Pajak Industri Pariwisata Belum Optimal di Klungkung

PENJABAT Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika saat rapat bahas pemungutan pajak industri pariwisata. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Wacana pembentukan Tim Satuan Tugas dalam rangka optimalisasi peningkatan penerimaan pajak daerah, terus digaungkan Pemkab Klungkung. Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika; belum lama ini memanggil Asisten III Administrasi Umum, Dewa Gede Dharmawan; dan Kepala BPKPD, Dewa Griawan, untuk membahas rencana tersebut.

Menurut Jendrika, pembentukan Satgas ini akan lebih fokus dalam mengoptimalkan pemungutan pajak di wilayah Kecamatan Nusa Penida. Sebab, Kecamatan Nusa Penida mengalami pertumbuhan pariwisata yang sangat pesat, tapi belum diimbangi dengan optimalnya penerimaan pajak daerah dari sektor industri pariwisata dan sektor pajak lainnya.

Bacaan Lainnya

“Belum optimalnya penerimaan pajak daerah dari sektor industri pariwisata dan sektor pajak lainnya yang tumbuh pesat di Nusa Penida, perlu kami pikirkan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pemkab Klungkung merasa sangat perlu membentuk Satuan Tugas dalam rangka optimalisasi peningkatan penerimaan pajak daerah, khususnya di Kecamatan Nusa Penida,” ujar Jendrika, Senin (22/4/2024).

Anggota Satgas yang dibentuk nantinya terdiri dari Pj. Bupati, Asisten Bupati, perwakilan OPD terkait, Camat Nusa Penida, perbekel serta para Yowana Gema Santi di masing-masing desa. Tugas mereka, urai Jendrika, akan melakukan pendataan potensi pajak daerah sektor industri pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023.

Baca juga :  Badung Raih Penghargaan Public Service Award of The Year 2020

Selain itu, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan/usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban, untuk melaporkan dan menyetor pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Target yang ingin kami capai adalah meningkatnya kepatuhan wajib pajak hotel, restoran dan hiburan dalam melaporkan serta membayarkan pajaknya (100 persen). Serta meningkatnya PAD dari Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan sebesar 35 persen,” paparnya menandaskan. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.