Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu RI Proses Pelanggaran Pj. Gubernur NTB

Rahmat Bagja. Foto: ist
Rahmat Bagja. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu RI memastikan saat ini tengah memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Pj. Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan penelusuran awal laporan dugaan pelanggaran itu juga diproses sebelumnya Bawaslu Lombok Tengah. “Dugaan kasus ketidaknetralan Pj. Gubernur NTB tengah kami proses,” ujar Bagja melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/11/2023).

Gita disebut menghadiri kegiatan PDIP dan bertemu dengan para politisi dari partai tersebut di Lombok Tengah, 10 September lalu. Bagja mengingatkan para ASN agar membaca dan mematuhi SKB lima lembaga/kementerian terkait aturan netralitas ASN dalam Pemilu. SKB itu dikeluarkan oleh Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.

Bacaan Lainnya

Dalam SKB tersebut, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan capres-cawapres atau memberi dukungan aktif, termasuk ke dalam pelanggaran kode etik ASN. Hal itu mengacu pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 terkait etika terhadap diri sendiri, yang meliputi harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Bagja menyerukan agar tidak ada lagi ASN yang berlaku tidak netral selama proses Pemilu berlangsung, dan karenanya mewanti-wanti agar SKB tersebut ditaati.

Baca juga :  Teken Kerja Sama dengan BPH Migas, Pemprov NTB Siap Salurkan JBT-JBKP Tepat Sasaran

“Tolong dibaca dan dipahami SKB 5 lembaga itu,” lugasnya.

Bagja mendaku dugaan pelanggaran netralitas ASN terus bermunculan. Berdasarkan UU Pemilu, ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye maupun diikutsertakan dalam gelaran kampanye pemilu oleh para peserta Pemilu 2024. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut. “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu,” terangnya.

Bila melanggar aturan tersebut, ASN akan terkena tindak pidana Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Hal itu tertera dalam Pasal 494 yang berbunyi:

“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000”.

Soal dia sedang diusut Bawaslu, Gita Ariadi mengaku saat itu berstatus sebagai Sekda Provinsi NTB yang menjadi pembina politik di daerah. “Sekda kan pembina politik di daerah,” jawabnya saat dimintai konfirmasi lewat telepon, Rabu (22/11).

Gita merasa tak ada aturan yang dilanggar, karena salah satu tugas Sekda adalah melakukan pembinaan politik. Terlebih dia tidak hanya bertemu dengan politisi PDIP, juga mengaku bertemu dengan Ketum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang saat ini menjadi cawapres pendamping Anies Baswedan.

Baca juga :  Kemiskinan Ekstrem di Klungkung Turun 1,51% Jadi 0,03%

Pertemuan itu, tegasnya, bukan berarti dia mendukung salah satu paslon Pilpres 2024. Karena itu dia mengklaim tidak perlu ada yang dipersoalkan. “Saya juga ada foto dengan Pak Muhaimin Iskandar, dengan Pak Bambang Soesatyo, banyaklah. Karena saya kan Sekda waktu itu, kan tamu-tamu ada datang. Sekarang kalau dimasalahkan, ya repot,” cetusnya menandaskan. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

3 Komentar

    1. Hehe….
      Kepala desa itu bukan pegawai negeri juga bukan pejabat publik dan tidak ada disebut dalam undang2. Silahkankan di buka undang2nya ada apa gk disebut kepala desa. Akan tetapi pun saja setuju kepala desa harus ikut menjaga kondusifitas agar pemilu itu benar2 demokratis.