POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB minta seluruh peserta Pemilu 2024 menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sesuai aturan yang berlaku.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB, Suhardi, mengatakan, RKDK wajib dibuka di bank umum sebelum pelaksanaan kampanye. Usai penghitungan suara, RKDK wajib ditutup.
“Ini wajib dilaporkan. Jika tidak, maka calon legislatif (caleg) yang terpilih di Pemilu 2024 bisa dievaluasi pelantikannya,” ujar Suhardi saat menyampaikan paparan pada rapat evaluasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Kota Mataram, Rabu (20/12/2023).
Menurut Suhardi, aturan dana kampanye Pemilu diatur dalam PKPU Nomor 18/2023. Dijelaskan, peserta pemilu wajib melaporkan penggunaan dana kampanye mereka. Karena itu dia mengharap peserta pemilu taat dan patuh dalam menggunakan RKDK, seperti penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.
“Yang pasti, jangan sampai acaranya banyak tapi laporan keuangannya nihil. Di sinilah kami minta peserta pemilu patuh dan taat pada aturan yang ada,” pesannya.
Kendati pelaporan dana kampanye akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik, dia menyebut Bawaslu tetap harus mengingatkan KPU untuk mengingatkan peserta pemilu agar tidak mengabaikan hal tersebut. Dia berkata tugas Bawaslu adalah mengawal dan memastikan RKDK dipatuhi peserta pemilu.
Kordiv Pengawasan dan Penindakan Bawaslu NTB, Umar Ahmad Seth, menambahkan, RKDK harus disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kampanye rapat umum yang selesai tanggal 7 Januari 2024. “Sejauh ini semua peserta pemilu di NTB sudah menyerahkan RKDK. Tapi memang ada yang belum bisa kami akses, yakni calon anggota DPD RI Dapil NTB,” sebutnya.
Dalam pelaporan dana kampanye, sambungnya, peserta pemilu wajib melaporkan tiga hal, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Masing-masing jenis laporan ada batas waktunya kapan diserahkan ke KPU, dan kapan harus diserahkan ke kantor akuntan publik yang akan mengaudit.
Lebih lanjut dikatakannya, seluruh partai politik peserta pemilu, termasuk calon yang terlibat, diharap dapat rajin melakukan konsolidasi guna mencatat semua aktivitas dana yang masuk maupun yang keluar untuk penggunaan kepentingan pemilu. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang pada waktu yang akan datang.
Tanggal 7 Januari 2024, laporan awal dana kampanye yang mencurigakan bisa jadi permasalahan. Semua peserta juga harus mencatat seluruh keterangan transaksi secara jelas, rinci, dan tidak menggunakan anonim yang mencurigakan.
Termasuk transparansi nama penyumbang dan besar nominal yang sesuai ketentuan. “Jangan nanti ada Hamba Allah (dalam keterangan rekening), itu tidak boleh. Dalam PKPU juga tidak boleh, harus ada nama penyumbang dan lain-lain,” tegasnya menandaskan. rul
Sebagai caleg DPR RI dari PDIP belum pernah menerima pemberian atau bantuan dalam kegiatan pelaksanaan kanpanye , sungguh semua dana kanpanya yang dipergunakan benar2 uang pribadi.