TABANAN – Ibu berinisial UDW (40) mengikat dua anak kandungnya, DH (6) dan DS (3), dengan rantai dan gembok di rumah Jalan Walet No. 2, Lingkungan Banjar Gerang Pasekan, Desa Dajan Peken, Tabanan. Karena perbuatannya, UDW yang janda karena bercerai itu harus berurusan dengan kepolisian.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, membenarkan bahwa jajarannya menerima laporan dugaan peristiwa pidana kekerasan anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. “Terlapor masih diperiksa penyidik,” ungkapnya, Minggu (23/10/2022).
Dia menguraikan, peristiwa itu baru diketahui pada Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 20.00 Wita. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, seorang warga yang tinggal tak jauh dari TKP itu keluar rumah hendak pergi ke masjid. Saat berjalan sampai di depan rumah, saksi melihat lampu rumah nomor 2 dalam keadaan padam.
Pada saat bersamaan, dari dalam rumah terdengar suara tangisan dua anak kecil. Saksi kemudian minta bantuan warga lainnya untuk melihat keadaan di rumah tersebut. Mereka kemudian melompat ke halaman rumah melalui tembok pagar depan.
Saksi melihat di halaman depan jendela rumah ada satu anak berumur sekira 6 tahun dalam kondisi telanjang dada, dengan menggunakan pampers. Bocah itu juga dalam kondisi leher terikat rantai dan tergembok yang diikatkan ke kusen jendela rumah.
Dalam kondisi gelap, kedua saksi kemudian masuk ke dalam rumah dengan menggunakan penerangan cahaya lampu handphone. Di rumah itu, mereka juga menemukan satu anak lagi dengan kondisi yang sama, yakni dengan kaki terikat terantai yang diikatkan ke kayu kusen pintu kamar tamu.
Karena temuan tersebut, saksi kemudian melapor ke Ketua Lingkungan di Banjar Pasekan Belodan. Beberapa warga menyusul datang ke TKP, lanjut melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
“Terlapor melakukan kekerasan dengan merantai leher dan kaki kedua anak kadungnya itu, dengan alasan untuk membuat jera anak-anaknya itu supaya tidak berbuat nakal,” ujar Ranefli.
Dia menambahkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dua rantai besi panjang dua meter dan empat buah gembok.
Dalam proses penanganan kasus tersebut, kepolisian mendatangi TKP, memeriksa lima orang saksi, dan menyita sejumlah barang bukti, serta visum terhadap kedua bocah tersebut. “Terlapor yang juga ibu kandung kedua bocah tersebut masih menjalani pemeriksaan di penyidik,” jelas Ranefli. gap