Makin Mengganas, Hari Ini 12 Pasien Covid-19 di Bali Meninggal, Peringkat Tiga Nasional

”Pasien Sembuh 114 Orang, Terkonfirmasi Positif Bertambah 164 Orang”

DENPASAR – Perkembangan harian pandemi covid-19 di Bali tampaknya makin mengganas. Bahkan Selasa (8/9/2020), tercatat 12 pasien meninggal dunia sekaligus menjadi rekor baru kasus kematian harian, memecahkan catatan tertinggi sebelumnya Senin (7/9/2020) sebanyak 11 orang.

Bacaan Lainnya

Selain itu, jumlah 12 orang yang meninggal dunia tersebut menjadikan Bali masuk peringkat tiga nasional kasus kematian harian, di bawah Jawa Timur sebanyak 32 orang dan DKI Jakarta 21 orang. Di bawah Bali, ada Kalimantan Timur 8 orang, Jawa Tengah 6 orang serta sejumlh provinsi lainnya. Total tambahan kasus kematian harian nasional sebanyak 100 orang.

Berdasarkan data yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali, Selasan (8/9/2020), 12 pasien Covid-19 di Bali yang meninggal dunia dilaporkan 6 kabupaten/kota. Rinciannya, Badung dan Bangli tertinggi masing-masing 3 orang, disusul Buleleng 2 orang, Gianyar 2 orang, Denpasar 1 orang dan Karangasem 1 orang.

Umumnya, mereka yang menghembuskan nafas terakhir tersebut disertai penyakit penyerta (kormobid) seperti hypertensi, diabetes militus, radang paru-paru, dll. ”Ya, ada kabar duka lagi, dimana hari ini jumlahnya terbanyak 12 orang meninggal dunia, sehingga totalnya menjadi 128 Orang (1,95%) dengan rincian 126 WNI dan 2 WNA,” ungkap Sekretaris GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Drs. I Made Rentin, AP.M.Si, Selasa (8/9/2020).

Baca juga :  Gempa Rusak Puluhan Fasum di Bangli, Tewaskan Dua Warga

Di hari yang sama Selasa (8/9/2020), juga dilaporkan ada tambahan kasus positif baru sebanyak 164 orang (163 melalui transmisi lokal dan 1 PPLN). Jumlah ini menempatkan Bali berada diperingkat kelima nasional tambahan harian kasus positif, di bawah the big four yakni DKI Jakarta sebanyak 1.014 orang, Jawa Timur 401 orang, Jawa Barat 336 orang dan Jawa Tengah 237 orang.

Rentin menambahkan, seluruh kabupaten/kota di Bali melaporkan tambahan kasus positif baru, dimana Kota Denpasar menjadi penyumbang terbanyak 37 orang, disusul Buleleng 34 orang, Karangasem 26 orang, Badung 22 orang, Gianyar 18 orang, Bangli 17 orang, Klungkung 6 orang, Tabanan 3 orang dan Jembrana 1 orang.

”Dengan demikian, secara kumulatif, kini kasus covid-19 di Bali berjumlah 6.549 orang yang didominasi kasus melalui transmisi lokal, dimana per hari ini sebanyak 6.146 kasus (93,85%),” jelas Kalaksa BPBD Provinsi Bali itu.

Kabar baiknya di hari yang sama Selasa (8/9/2020), kesembuhan pasien covid-19 di Bali meningkat 114 orang, meski jumlahnya masih jauh di bawah terkonfirmasi positif baru dengan selisih 50 orang.

Kabupaten Karangasem dan Buleleng mencatatkan jumlah terbanyak pasien sembuh harian dengan masing-masing 37 orang, disusul Klungkung 9 orang, Badung 8 orang, Gianyar 8 orang, Denpasar 5 orang, Bangli 4 orang, Tabanan 3 orang dan Jembrana 3 orang.
Dengan demikian, total pasien yang sudah sembuh di Bali sebanyak 5.225 orang (79,78%).

Baca juga :  Corona Merebak, Porkab Badung 2020 Dibatalkan

Meningkatnya kasus positif baru dalam sepekan ini yang jauh melampaui pasien sembuh, membuat pasien (kasus aktif) dalam perawatan naik tajam yang kini menjadi 1.196 orang (18,26%), yang tersebar di 17 RS rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Melihat makin tingginya kasus kematian dan melonjaknya kasus positif baru, harus diakui memang sangat memprihatinkan banyak pihak. Karena itu, Rentin tak henti-hentinya mengajak masyarakat Bali untuk lebih waspada dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja.

Terlebih, lanjut Ketua Kwarda Provinsi Bali itu, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 19, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Pergub 48 tersebut diberlakukan secara serentak di Bali mulai Senin (7 September 2020), dimana besaran denda yang diterapkan sebesar Rp100.000 bagi pelanggar perorangan, dan denda Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

”Mudah-mudahan, dengan mulai diterapkannya Pergub tersebut, membuat masyarakat Bali lebih disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan dimana saja dan kapan saja, mendukung upaya pemerintah dalam memutus covid-19 ini,” harap Rentin. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.