Pemkab Karangasem Siap Tanggung Iuran Kepesertaan BPJS-KIS Nonaktif

BUPATI Karangasem, I Gede Dana, memerintah dinas terkait mengecek kebenaran informasi terkait ada warga tidak bisa mendapat layanan pengobatan di salah satu fasilitas kesehatan (faskes), karena kartu JKN-KIS dinyatakan tidak aktif. Pemkab Karangasem siap tanggung iuran kepesertaan BPJS-KIS nonaktif. Foto: ist
BUPATI Karangasem, I Gede Dana, memerintah dinas terkait mengecek kebenaran informasi terkait ada warga tidak bisa mendapat layanan pengobatan di salah satu fasilitas kesehatan (faskes), karena kartu JKN-KIS dinyatakan tidak aktif. Pemkab Karangasem siap tanggung iuran kepesertaan BPJS-KIS nonaktif. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Bupati Karangasem, I Gede Dana, memerintah dinas terkait mengecek kebenaran informasi terkait  ada warga tidak bisa mendapat layanan pengobatan di salah satu fasilitas kesehatan (faskes), karena kartu JKN-KIS dinyatakan tidak aktif.

Kepada awak media, Jumat (19/4/2024) Bupati Dana mengakui ada beberapa kasus kartu BPJS-KIS warga tidak aktif. Sebelumnya warga itu pernah bekerja dan BPJS Kesehatan ditanggung perusahaan tempatnya bekerja. Namun, setelah terkena PHK atau tidak lagi bekerja di perusahaan, ada kemungkinan kepesertaan BPJS Kesehatannya belum dialihkan atau dimigrasikan ke UHC.

Bacaan Lainnya

Kasus lain, sebut Dana, dari kepesertaan BPJS-KIS yang semula mandiri, tapi warga itu lama tidak mengurus atau tidak membayar dan belum bermigrasi ke UHC. Makanya dinyatakan tidak aktif. “Pemkab Karangasem menyelenggarakan jaminan kesehatan melalui skema JKN, sehingga dapat mencapai UHC dan menerima piagam dari Menko PMK, Muhadjir Effendy,” tegasnya.

Dana menguraikan, persentase UHC saat ini di Karangasem mencapai 98,02 persen, dengan jumlah segmen kepesertaan mencapai 520.788 orang. Terkait pemberian JKN-KIS, Dana mendaku seluruh masyarakat kini memiliki jaminan kesehatan. JKN merupakan perlindungan kesehatan untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan, dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan untuk setiap orang.

Baca juga :  Propam Polres Gianyar Sosialisasikan Aplikasi WA Yanduan

“JKN bagi masyarakat Karangasem yang kepesertaannya merupakan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas III,” jelasnya.

Pembiayaannya berupa pembayaran iuran kepada peserta Penerima Bantuan luran (PBI), di fasilitas FKTP seperti puskesmas dan klinik serta rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Saat ini yang masih ditekankan Pemkab Karangasem adalah upaya peningkatan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan bagi masyarakat.

Elly Widiani, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, menambahkan, bagi masyarakat di bawah 17 tahun tetap masuk UHC, dan cukup dengan membawa Kartu Keluarga saja. Nanti petugas pendaftaran di faskes akan membantu menjadi JKN UNC. Namun, ketika dalam kondisi darurat, warga bisa langsung datang ke puskesmas terdekat atau rumah sakit. Petugas pendaftaran puskesmas, rumah sakit, Dinas Sosial, dan Disdukcapil, sambungnya, ada dalam satu Whatsapp Group. Nanti mereka tinggal membagikan dokumen di WA Group tersebut. Selain itu, BPJS kini menyetujui usulan Pemkab Karangasem yang siap menanggung iuran  BPJS yang kepesertaannya nonaktif akibat menunggak. “Jadi, semua masyarakat tetap dapat menikmati layanan JKN UHC,” jaminnya. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.