KPU Singkirkan PPK-PPS Bermasalah dari Pilkada 2024

KETUA KPU NTB, Muhamad Khuwailid (tengah); didampingi komisioner Agus Hilman (kiri) saat memberi keterangan kepada media, Kamis (24/4/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU NTB memiliki catatan evaluasi kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di Piileg dan Pilpres 2024. KPU memastikan catatan kinerja mereka menjadi salah satu dasar merekrut PPK-PPS yang akan bertugas pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU NTB, Muhamad Khuwailid, menegaskan lembaganya mempertimbangkan catatan baik dan tidak baik pada Pemilu 2024. Data PPS dan PPK “nakal” alias bermasalah saat Pemilu lalu sudah dikantongi. Jadi, dalam memutuskan siapa yang layak untuk bertugas di Pilkada nanti, KPU punya kriteria.

Bacaan Lainnya

“Salah satu yang kami jadikan rujukan adalah tanggapan masyarakat, terutama dari informasi-informasi yang sudah beredar soal perilaku badan adhoc kami,” tegas Khuwailid, Kamis (25/4/2024).

Dia mengakui harus melakukan perbaikan terkait kinerja PPK dan PPS dengan melakukan sanding data, sesuai saran dan perbaikan (Sarper) oleh Bawaslu NTB, dalam pleno rekapitulasi tingkat Provinsi, beberapa waktu lalu. Meski begitu, dia tetap berharap jajaran badan adhoc yang bekerja dengan baik dan profesional, agar bisa terlibat kembali dalam proses seleksi PPS dan PPK di Pilkada Serentak 2024.

Baca juga :  Melalui Kolaborasi "Base", SMPN 2 Denpasar Gelar Selayang Pandang Kearifan Budaya Bali

“Kinerja PPS dan PPK yang baik, tentu akan kami pertimbangkan untuk mereka ikut kembali. Dan, yang pasti akan menjadi catatan kami jika memang ada penyelenggara yang tidak bekerja profesional, dan tidak menjaga integritas,” jaminnya.

KPU NTB mengumumkan tahapan resmi Pilkada 2024 telah dimulai. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Dengan demikian, mulai saat ini KPU secara bersamaan mulai mengelola dua tahapan, yakni tahapan Pemilu (Pileg-Pilpres) dan tahapan Pilkada Serentak di tahun yang sama.

Komisioner KPU NTB, Agus Hilman, menambahkan, hal itu pertama kali terjadi dalam sejarah kepemiluan di Indonesia. Tentu ini menjadi tantangan bagi KPU, khususnya KPU NTB, yang berarti akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di 10 kabupaten/kota di NTB.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam PKPU tersebut, tahapan Pilkada dimulai pada tanggal 26 Januari 2024 lalu. Sementara hari pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 27 November. Pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 sampai dengan 29 Agustus, kampanye dijadwalkan mulai 25 September sampai 23 November atau kurang lebih selama dua bulan.

“Secara umum, tahapan penyelenggaraan pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Pada tahapan persiapan meliputi perencanaan program sampai pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Sementara tahapan penyelenggaraan pemilihan meliputi pengumuman pendaftaran pasangan calon, sampai tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih,” jelas Agus.

Baca juga :  DPRD Bangli Minta Pemkab Tegas Tagih Piutang Pajak

Sebagai informasi, NTB akan melangsungkan 11 Pilkada pada 2024 ini. Satu di level Provinsi dan 10 di level kabupaten/kota. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.