19 Tahun Peristiwa Bom Bali, BNPT: Terorisme Kejahatan Kemanusiaan

PERINGATAN 19 tahun tragedi Bom Bali I di monumen tragedi kemanusiaan Grounzero Kuta, Selasa (12/10/2021). Foto: gay

MANGUPURA – Tragedi bom Bali I di kawasan Legian pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang merupakan sejarah kelam bangsa Indonesia. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar doa bersama untuk korban Bom Bali di Monumen Ground Zero Legian, Selasa (12/10/2021).

Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Dr. Boy Rafli Amar M.H., mengungkapkan, momentum peringatan tragedi kemanusiaan Bom Bali mengingatkan kepada semua pihak, bahwa kejahatan terorisme merupakan kejahatan extra-ordinary terhadap nilai-nilai kemanusiaan, yang diharapkan tidak terulang kembali di masa akan datang.

Bacaan Lainnya

Oleh karenanya narasi yang dibangun ke depannya adalah bagaimana bersama-sama bergandeng tangan, bekerja, berkolaborasi dalam menghadapi segala potensi ancaman yang ada, berkaitan dengan benih-benih lahirnya kejahatan terorisme.

Ada program mitigasi yang perlu dilakukan bersama-sama antara unsur kementerian lembaga, masyarakat, tokoh-tokoh, untuk menjadikan peristiwa kekerasan peristiwa di masa lalu ini modal untuk membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Sebab kekerasan yang disengaja maupun tidak disengaja akan berdampak tidak baik kepada manusia. “Peringatan ini menjadi penting untuk mengingatkan semua pihak, bahwa terorisme adalah ideologi yang harus dilawan, terorisme kejahatan yang tidak bisa diberikan tempat, negara tidak boleh kalah,” lugasnya.

Baca juga :  Ganjar-Mahfud Dinilai Berpotensi Menangi di NTB, Basis Pemilih Prabowo Serupa Anies-Muhaimin

Melalui Program Counterterrorism, bersama sejumlah kementerian, tokoh agama ,tokoh masyarakat, pihaknya berusaha membangun kekuatan ketahanan bangsa dari ideologi terorisme. Ia mengingatkan semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan secara dini, terhadap mereka-mereka yang mempengaruhi masyarakat melalui ideologi terorisme.

“BNPT saat ini melakukan kerjasama dengan berbagai pihak agar pengaruh negatif dari ideologi terorisme ini tidak mendapat tempat di kalangan masyarakat. Kalau kita menganggap terorisme ini sebagai virus, maka harus dilawan dengan vaksin yakni ideologi Pancasila,” ujarnya.

Sementara, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan, Bom Bali adalah musibah internasional berupa kejahatan kemanusiaan. Peringatan dilakukan dengan harapan hal tersebut tidak terulang kembali. “LPSK bersama BNPT telah banyak berkerjasama untuk memberikan perhatian kepada para korban atas nama negara,” ucapnya.

Indonesia merupakan negara yang memiliki suatu langkah maju dalam memberikan perhatian kepada para korban terorisme. Capaian tersebut dirasa belum tentu dimiliki oleh negara-negara lainnya. Pihaknya di LPSK sudah memberikan fasilitasi dalam bentuk bantuan rehabilitasi medis, psikologis, maupun psikososial terhadap para korban tindak pidana terorisme baik di masa lalu maupun di masa undang-undang ini dikeluarkan di tahun 2018.

Selain itu, LPSK juga sudah memberikan atas nama negara, yaitu kompensasi atau ganti rugi kepada para korban tindak pidana terorisme baik itu di masa lalu ataupun di masa setelah undang-undang ini dinyatakan berlaku. Pada Desember 2020, kompensasi telah dibayarkan kepada 215 korban tindak pidana terorisme masa lalu. Total senilai Rp39 miliar.

Baca juga :  Harga Meningkat, Labu Siam Diserang Lalat Buah

Saat ini LPSK bersama BNPT berusaha mengejar waktu memenuhi hak para korban tindak pidana terorisme masa lalu yang diberi batas. Dimana batasnya waktu yang diberikan adalah 3 tahun setelah undang-undang direvisi, yang artinya pada tahun 2021 ini. “Kini sudah terkumpul 413 nama korban tindak pidana terorisme. Baik itu yang berwarga negara Indonesia ataupun asing,” bebernya. gay

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.