POSMERDEKA.COM, BULELENGI – Dua pasangan bakal calon jalur independen dipastikan gagal bertarung pada Pilkada Buleleng 2024. Kedua pasangan itu masing-masing Kadek Doni Riana bersama Anak Agung Laras Paramita, dan paslon Anak Agung Wiranata Kusuma (Nata) bersama I Made Sundayana (Sunda).
Kedua pasang bacalon mendaftarkan diri ke KPU Buleleng pada Minggu (12/5/2024) malam. Pendaftaran diawali pasangan Nata-Sunda. KPU Buleleng memutuskan menolak pendaftaran diajukan pasangan Nata-Sunda, lantaran hanya menemukan sebanyak 119 syarat dukungan dalam bentuk fisik yang memenuhi syarat.
Selain itu, syarat dukungan dalam bentuk digital juga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Sebab, hanya berupa KTP, tanpa dilengkapi dengan surat pernyataan dukungan. Akhirnya, sekitar pukul 01.30 dini hari, KPU Buleleng mengembalikan syarat dukungan tersebut kepada tim pasangan calon.
Sementara pasangan Doni Riana bersama Anak Agung Laras Paramita juga dinyatakan tidak lolos verifikasi. Pasangan itu datang ke KPU Buleleng sejak 22.20 Wita. Setelah dilakukan verifikasi, berkas-berkas yang dibawa tidak memenuhi persyaratan, dan dikembalikan kepada pasangan calon.
Doni Riana menyebut akan mendaftarkan diri ke partai politik untuk bisa maju menjadi bakal calon (balon) Bupati Buleleng. Hal itu dilakukan karena berkas dukungan untuk maju melalui jalur perseorangan seluruhnya ditolak KPU Buleleng.
Dia mendaku telah menghitung syarat dukungan yang dibawa, dan jumlahnya pun diklaim mencapai 39.336. Namun, jumlah itu masih kurang untuk mencukupi syarat dukungan maju menjadi calon independen Pilkada Buleleng 2024. Sebab, jika ingin melalui jalur perseorangan, pasangan balon harus menyerahkan dukungan 45.389 keping KTP.
Syarat dukungan itu pun harus diunggah di aplikasi Sistem Pencalonan Perseorangan (Silon Perseorangan). “Sangat disesalkan, tim kami tidak bisa input data. Karena ada sedikit kesalahan di luar ruangan, ada tertinggal KTP yang luar biasa jumlahnya,” cetusnya tanpa merinci lebih jauh.
Atas kondisi ini, dia mengaku menerima keputusan yang dikeluarkan KPU terkait pengembalian syarat dukungan tersebut. Hanya, dengan dukungan yang diberikan masyarakat, dia akan mencoba peruntungan untuk maju melalui partai politik. “Kami akan jajaki partai politik nanti,” janjinya.
Komisioner KPU Buleleng, Gede Agus Tryo Arisnawan, menjelaskan, dari penghitungan yang dilakukan, syarat yang diserahkan dari pasangan calon kurang dari syarat minimal. Makanya berkas syarat dukungan itu dikembalikan kepada pasangan calon.
“Syarat dukungan itu minimal 45.389 atau 7,5 persen dari DPT kemarin. Dari bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan 39.000 sekian, kami cek kurang dari syarat minimal. Tidak lengkap dan dikembalikan,” tegasnya menandaskan. edy