Gita Ariadi Siap Mundur Jika Resmi Jadi Bacagub

MENDAGRI Tito Karnavian (kiri) saat melantik Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, 19 September 2023 lalu. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mewajibkan penjabat (pj) kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada 2024 untuk mundur, bakal dipatuhi Pj. Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi.

Gita menegaskan siap mundur sebagai Pj. Gubernur NTB ketika mendaftar sebagai bakal calon Gubernur (bacagub) NTB periode 2024-2029. “Yang pasti arahan Pak Mendagri siap kami patuhi,” ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Gita, dia mendaftar sebagai bacagub karena ada kesempatan yang diberikan parpol, baik mereka yang menjadi kader maupun nonkader. Maka ketika Partai Golkar memberi kesempatan, dia juga ikut dalam penjaringan calon kepala daerah yang akan diusung Golkar.

Sejauh ini, Golkar menyiapkan empat nama untuk Pilgub NTB 2024, terdiri dari tiga kader yakni Mohan Roliskana, Indah Dhamayanti Putri dan Suhaili FT. Satu nonkader adalah Lalu Gita Ariadi. Golkar melakukan survei terhadap empat nama yang disiapkan, yang hasilnya akan jadi dasar penetapan bacagub yang diusung.

“Maka saya bilang, kalau besok ada partai politik mana pun mempersilakan kepada nonkader masuk, saya ikuti. Artinya, saya tidak menjadi partisan, hanya di satu parpol,” tegasnya.

Baca juga :  Diduga Telantarkan Istri, Oknum Polisi Dituntut 3 Bulan Penjara

Sebelumnya, Tito Karnavian menegaskan pj. kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada 2024 wajib mundur. Tito menyebut segera melansir Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan agar pj. kepala daerah yang akan maju di Pilkada untuk mundur dari jabatannya sebelum pendaftaran Pilkada dibuka.

“Saya tadi koordinasi dengan Ketua KPU, nanti akan terbit peraturan KPU, penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran,” tegas Tito di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/5) lalu.

Menurut Tito, saat ini dia tengah memikirkan waktu tepat untuk membuat SE kepada pj. kepala daerah terkait kekosongan jabatan. Nantinya, pj. kepala daerah yang mundur akan segera diisi kekosongan jabatannya.

“Begitu dia mendaftar, mungkin saya lihat, sedang mencari waktu, apakah 30 hari, 40 hari. Sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan karena perlu waktu mencari pengganti,” sambung mantan Kapolri itu.

Lebih lanjut Tito mendaku akan koordinasi dengan 10 instansi. Pihaknya akan mendengarkan masukan dari seluruh instansi itu dalam menentukan pj. yang akan mengisi kekosongan jabatan.

“Ada proses yang kami buat, mulai dari masukan dari DPRD, gubernur, setelah itu ada rapat yang melibatkan KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Bareskrim, BIN, Badan Kepegawaian, dan lain-lain. Ada 10 instansi dalam rapat penentuan siapa pj,” tandasnya. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.