Pasca-ditetapkan Tersangka, Perbekel Tamblang Berharap Ini

Ilustrasi. Foto: net
Ilustrasi. Foto: net

BULELENG – Pascaditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap seorang pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, bernama Jro Mangku Ketut Arsadia (33), Perbekel Desa Tamblang, Made Diarsa, pada Jumat (16/10/2020) kembali menjalani pemeriksaan di Unit II Satreskrim Polres Buleleng.

Dalam pemeriksaan polisi kali ini, Perbekel Diarsa didampingi oleh salah satu tim kuasa hukumnya yakni Wayan Sudarma, SH. Diarsa ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menjadi orang yang bertanggung jawab atas penghinaan terhadap seorang jro mangku pada komentar salah satu akun Facebook.

Bacaan Lainnya

Diarsa diduga telah melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE). Diarsa diduga melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, dan terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, tidak menampik jika Perbekel Diarsa masih diperiksa polisi atas kasus yang menjeratnya. ‘’Masih dalam pemeriksaan. Kalau penahanan, tunggu saja hasil pemeriksaan,’’ kata Sumarjaya.

Sementara kuasa hukum Diarsa, Wayan Sudarma, mengatakan, pihaknya mendampingi Diarsa yang diduga melakukan tindak pidana hanya untuk melindungi hak-hak Diarsa. Hanya saja Sudarma mengaku, belum mengetahui dasar Perbekel Diarsa sampai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :  Pemkab Tambah Rayon di Abang dan Kubu, Program AJP Kian Lengket di Hati Warga Karangasem

‘’Kuasa baru tadi kami terima. Kami tidak ketahui dasar menjadikan dia tersangka. Oleh karena itu, maka kami dampingi untuk menggali lebih dalam apa unsur-unsur pasal sudah terpenuhi sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,’’ ujar Sudarma.

Meski demikian Sudarma tidak memungkiri, penetapan tersangka adalah kewenangan dari penyidik. Namun hingga sekarang ini, surat penetapan Perbekel Diarsa sebagai tersangka masih belum diterima. ‘’Kami hanya mendampingi untuk memastikan semua proses di kepolisian berjalan sesuai KUHAP,’’ jelas Sudarma.

Meski persoalan yang menjerat Perbekel Diarsa sudah memasuki ranah hukum, namun Sudarma masih tetap mengupayakan agar persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah melalui upaya damai dengan pihak Jro Mangku Ketut Arsadia selaku korban atau pelapor.

‘’Upaya damai tetap kami lakukan, karena ini menyangkut kepentingan luas dan umum. Seorang Perbekel dan warga wajar ada perselisihan dalam perbedaan pendapat, tapi sekarang bagaimana menciptakan suasana yang kondusif. Intinya, tidak ada kesalahan yang tidak bisa dimaafkan,’’ pungkas Sudarma.

Sebelumnya, Perbekel Diarsa dilaporkan ke Polres Buleleng, pada Jumat (4/9/2020) oleh Jro Mangku Arsadia. Laporan itu, karena Jro Mangku Arsadia merasa dilecehkan harkat dan martabatnya sebagai seorang pemangku yang dihina pada salah satu akun facebook. Laporan itu diterima dalam surat tanda penerimaan laporan No. SPTL/III/IX/2020/BALI/ RES BLL. 018

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.