Usai Arus Balik Lebaran, Tim Gabungan Gencarkan Razia Penduduk

ANTISIPASI penduduk pendatang atau penduduk nonpermanen di Kabupaten Karangasem usai arus balik Lebaran (Idul Fitri), tim gabungan Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Polres, TNI AD dan aparat kecamatan sampai desa/kelurahan, terus menggencarkan razia atau penertiban. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Mengantisipasi penduduk pendatang atau penduduk nonpermanen di Kabupaten Karangasem usai arus balik Lebaran (Idul Fitri), tim gabungan Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Polres, TNI AD dan aparat kecamatan sampai desa/kelurahan, terus menggencarkan razia atau penertiban. Razia menyasar Kecamatan Kubu, Kecamatan Abang dan Kecamatan Manggis.

Di Kecamatan Kubu, tim gabungan menyasar sejumlah lokasi yang diduga banyak penduduk nonpermanen. Misalnya di lokasi tambang mineral bukan logam atau galian C di wilayah Banjar Dinas Tigaron, Desa Sukadana, serta di lokasi usaha tambak udang.

Bacaan Lainnya

Dalam razia atau sidak tersebut, tim gabungan menemukan 35 penduduk pendatang di dua tempat usaha. “Di Kecamatan Kubu, tim bergerak ke sejumlah usaha galian C dan tambak udang yang banyak mempekerjakan warga luar Bali. Kami lakukan pemeriksaan identitas kependudukan, dan seluruhnya membawa KTP-el,” ujar Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana, Kamis (18/4/2024).

Kendati membawa KTP, tapi banyak pekerja luar Bali di dua lokasi dimaksud belum memiliki Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen (SKPNP) dari Kecamatan. Padahal sesuai Permendagri No. 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, wajib bagi penduduk pendatang atau nonpermanen melengkapi diri dengan SKPNP.

Baca juga :  Akses ke Objek Twin Hill Tertutup Longsor

“Kalau nanti masa berlakunya habis, dan penduduk nonpermanen masih tinggal di tempat atau tinggal lebih dari satu tahun, maka mereka harus mengurus surat pindah. Juga wajib ber-KTP di tempat dia tinggal,” urai Arta Sedana.

Selain untuk menegakkan Permendagri No. 74 Tahun 2022, sidak duktang juga dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 4/2013 tentang Ketertiban Umum. Untuk sementara, penduduk nonpermanen yang belum memiliki SKPNP diberi pembinaan dan didata.

Tim gabungan juga minta penanggungjawab atau pemilik usaha tempat mereka bekerja, untuk membantu mengurus SKPN agar aturan administrasi kependudukan yang berlaku bisa terpenuhi. Juga diajak agar bersama-sama menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan sekitar.

“Serta melaporkan jika ada penambahan karyawan, ketika ada karyawan yang pindah, dan agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kamtibmas,” tegas Arta Sedana.

Dalam razia yang dilaksanakan di Perumahan Besang, tepatnya di Banjar Dinas Besang, Desa Ababi, Kecamatan Abang, tidak ditemukan ada penduduk pendatang dari luar Bali. Tim juga bergerak ke Kecamatan Manggis, meski hasilnya belum didata.

Di kesempatan terpisah, Bupati Karangasem, I Gede Dana, mengimbau kepada warga nonpermanen dari luar Bali yang tinggal dan bekerja di Karangasem, agar melengkapi diri dengan kartu identitas kependudukan yang berlaku. “Taatilah aturan kependudukan berlaku,” pintanya.

Hal ini, sambungnya, sangat penting untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan, sehingga bisa diketahui data pasti jumlah penduduk nonpermanen, aktivitas dan kegiatannya di Karangasem. Dengan demikian Pemkab Karangasem bisa memberi pelayanan sesuai aturan yang berlaku. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.