DENPASAR – Mewujudkan keseimbangan ekosistem dalam upaya pelestarian tumbuhan dan satwa liar di Bali menjadi perhatian DPRD Bali. Legislatif berharap, antara lain, dapat mengendalikan penggunaan obat dan peralatan yang berbahaya dan dapat merusak habitat tumbuhan serta satwa liar. Menghadirkan gambaran ideal itu, DPRD Bali mengajukan Ranperda Inisiatif Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar dalam rapat paripurna di DPRD Bali, Senin (8/8/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama; dan dihadiri dari eksekutif yakni Wakil Gubernur Cokorda Oka Arta Ardhana Sukawati serta Sekda Dewa Made Indra berikut jajaran OPD di Pemprov Bali. Ranperda Insiatif disampaikan Tjokorda Gede Agung.
Pertimbangan membuat Ranperda tersebut, jelasnya, karena ada sejumlah dasar yang melandasi. Pertama, karena kekayaan alam harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Bagi masyarakat Bali, sumber daya alam, khususnya tumbuhan dan satwa liar, berfungsi sebagai sumber kehidupan. Pula sebagai sarana upacara keagamaan.
“Ini sangat perlu perlindungan,” ucap Cok Agung, sapaan akrab Sekretaris Fraksi PDIP itu.
Perlindungan dimaksud, terangnya, sebagai upaya mencegah kepunahan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat. Cara mewujudkan, sambungnya, dengan memberi penyuluhan terhadap masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, dan mengubah perilaku agar mampu mendukung perlindungan tumbuhan dan satwa liar.
Berikutnya, menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar, sehingga dapat memenuhi fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna. Selain itu juga dengan mewujudkan keseimbangan ekosistem, mengendalikan penggunaan obat dan peralatan yang berbahaya bagi manusia, serta yang dapat merusak habitat tumbuhan dan satwa liar.
“Juga melestarikan nilai luhur budaya dan adat masyarakat Bali sesuai dengan Nangun Sat Kerti Loka Bali, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan upacara Tumpek Uye dan Tumpek Wariga untuk memuliakan kehidupan tumbuhan dan satwa liar,” papar Cok Agung.
Substansi pokok Ranperda, ungkapnya, antara lain, Pemprov Bali melindungi tumbuhan dan satwa liar di Bali yang merupakan jenis tumbuhan dan satwa tertentu yang tidak dilindungi pemerintah, dan tidak termasuk dalam daftar Appendix Cites. Pemprov melaksanakan pengendalian tumbuhan dan satwa liar untuk mewujudkan keseimbangan daya dukung, berikut daya tampungnya.
“Pengaturan peran serta masyarakat, khususnya pembentukan awig-awig dan atau pararem oleh desa adat dalam perlindungan tumbuhan dan satwa liar. Dan, pengaturan berkenaan perizinan, larangan, pembinaan dan pengawasan yang memiliki semangat melindungi tumbuhan dan satwa liar,” tandasnya.
Sebelum rapat dimulai, sejumlah anggota DPRD mengkritik karpet Ruang Sidang Utama yang tua dan berdebu, seperti tidak dirawat. “Awas jangan duduk di sana, itu kotor sekali. Coba lihat belakang celananya,” tunjuk seorang legislator kepada sejumlah rekannya yang duduk-duduk di karpet dekat pintu masuk ruang rapat, sebelum rapat dimulai.
Mendengar itu, para legislator lintas fraksi itu kemudian bangun dan mengibas-ngibaskan debu yang jelas terlihat menempel di celananya. “Iya lho, kotor sekali ini,” celetuk satu anggota Fraksi Golkar.
Seorang staf DPRD yang enggan disebut identitasnya menuturkan, karpet ruangan itu memang sudah tua. Belum pernah diganti sejak gedung dibangun. “Ini gedung lama, sudah sejak zaman Gubernur Pak Ida Bagus Oka, tidak pernah ganti. Cuma dibersihkan saja sebelum akan sidang,” ucapnya singkat. hen























