Tunggu Hasil Pileg 2024, Parpol Takkan Buru-buru Ajukan Kandidat di Pilkada

Mada Sukmajati dan Ihsan Hamid. Foto: ist
Mada Sukmajati dan Ihsan Hamid. Foto: ist

MATARAM – KPU RI menetapkan Pilkada Serentak pada 27 September 2024 mendatang, dan itu berarti akan dilaksanakan usai Pemilu pada 14 Februari 2024. Hasil Pemilu Legislatif (Pileg) diyakini akan jadi penentu agresivitas parpol dalam mengusung kandidat kepala daerah.

“Karena pemilihannya serentak, parpol akan tidak berani tergesa-gesa mencalonkan figur sebagai calon kepala daerah. Mereka harus melihat hasil suara Pileg, dan tentu arah koalisi nasional untuk bisa linier ke daerah,” ucap Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati, saat menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan mahasiswa Unram, Kamis (12/5/2022). 

Bacaan Lainnya

Dia menguraikan, pengajuan paslon Pilkada Serentak 2024 jelas tidak menggunakan hasil Pileg 2019. Sebab, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat mengajukan paslon adalah perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg DPRD. Karena itu, ulasnya, parpol akan fokus bagaimana menaikkan suara di Pileg 2024 terlebih dahulu. “Baru setelah itu memikirkan soal figur siapa yang akan diusung saat Pilkada,” katanya.

Baca juga :  Antari Jaya Negara Ajak Lansia Tirta Yatra ke Pura Luhur Batukau

Dalam pandangannya, sistem pemilu yang ada saat ini disederhanakan jika Indonesia ingin membuat pemilu secara serentak. Sebab, dari penilaiannya, justru dengan masih diterapkannya pemilihan presiden dua putaran, hal itu menegasikan tujuan dari pemilu serentak. Menimbang kondisi itu, dia menyarankan pemilu dibuat seperti pilkada, hanya satu putaran. Hanya, hal itu perlu dilakukan melalui perubahan atau amandemen UUD 1945. 

“Tetapi perubahan amandemen itu tidak untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode,” tegasnya. 

Saat ini, jumlah total kursi DPRD NTB sebanyak 65 kursi. Jadi, jika minimal 20 persen kursi, angkanya setara 13 kursi untuk syarat parpol dan gabungan parpol mengajukan calon. Berkaca dari Pilgub NTB 2018, untuk persyaratan dukungan dari jalur perseorangan atau calon independen, angka syarat dukungan sekurang-kurangnya 8,5 persen dari jumlah penduduk NTB yang mempunyai hak pilih, dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Di sini saya sepakat jika konstelasi Pileg 2024 akan menentukan soal figur di Pilkada Serentak 2024. Parpol akan fokus dulu menangkan Pileg, baru mereka melirik calon yang akan diusung,” sambung akademisi UIN Mataram, Ihsan Hamid, di kesempatan terpisah.

Dia memprediksi para pimpinan parpol di NTB akan memajukan figur yang kini masuk bursa calon, baik gubernur hingga calon bupati dan calon wali kota, untuk tampil sebagai calon legislatif (caleg) mereka pada Pemilu 2024. Selain itu, khusus di pilkada kabupaten/kota, akan bisa terlihat potensi caleg yang gagal naik di Pileg DPRD NTB akan punya peluang untuk meramaikan bursa pilkada di wilayahnya masing-masing. 

Baca juga :  Masa Jabatan Berakhir, Gubernur Zulkieflimansyah Pamit di Sidang Paripurna DPRD NTB

“Bisa jadi caleg gagal akan dimajukan untuk maju di pilkada kabupaten/kota, karena suara partai mereka signifikan. Misalnya satu partai akan bisa meraih dua kursi di satu dapil provinsi, untuk menjaga itu, opsi mengajukan caleg yang suaranya berada di peringkat ketiga untuk maju sebagai kandidat calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota sangat dimungkinkan,” paparnya. 

Menurutnya, kondisi psikologis calon kepala daerah dan publik akan berpengaruh signifikan terhadap munculnya paslon saat Pilkada Serentak mendatang. Bila suara signifikan, maka opsi mengajukan calon kepala daerah sendiri akan diutamakan. Tapi jika tidak, opsi mengajukan figur di luar partai akan jadi opsi berikutnya.

Sebagai catatan, tahapan Pilkada Serentak 2024 dimulai pada Februari 2024 dengan pengumuman terkait persyaratan dukungan paslon. Lalu Agustus hingga September mulai pendaftaran dan verifikasi paslon, lanjut penetapan paslon, dan kemudian masa kampanye. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.