POSMERDEKA.COM, MATARAM – Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri, mengaku bakal memaksimalkan fungsi pencegahan pelanggaran di Pilkada Serentak 2024. Pencegahan pelanggaran begitu penting, lantaran selama tahapan Pemilu 2024 lalu terdapat 3.836 kegiatan pencegahan yang dilakukan jajaran Bawaslu di NTB.
“Tujuh kegiatan pencegahan itu yakni identifikasi kerawanan, publikasi, pendidikan pengawas pemilu, kerja sama, naskah dinas, partisipasi masyarakat dan kegiatan lainnya sepanjang tahapan Pemilu 2024 lalu,” ujar Hasan saat menjadi narasumber rapat evaluasi pengawasan Pemilu 2024, Rabu (12/6/2024).
Dia mengingatkan, output yang diharap dari seluruh kinerja pencegahan adalah untuk meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu. Karena itu, kerja-kerja pencegahan dan pengawasan seperti keterlibatan publik hingga level akar rumput harus dilakukan. “Menjelang Pilkada Serentak 2024, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pengawasan harus menjadi prioritas output kinerja kita,” pesannya.
Menurutnya, peran media sangat penting dalam membantu amplifikasi informasi yang dikeluarkan Bawaslu. Alasannya, media massa dapat menjangkau audiens yang mungkin saat ini belum bisa dijangkau Bawaslu. Jadi, sambungnya, Bawaslu sebisa mungkin melibatkan media dalam melaksanakan tugas dan fungsi. “Apalagi saat Pilkada Serentak kali ini,” ajaknya.
Lebih lanjut dikatakan, inovasi pencegahan menjadi aspek yang juga dievaluasi dalam kegiatan tersebut. Dia mengapresiasi beberapa Bawaslu kabupaten/kota, yang membuat beberapa inovasi dalam melakukan pendidikan dan sosialisasi pengawasan partisipatif. Salah satunya dengan mengadakan kegiatan “Bawaslu Goes to Shool”, atau sosialisasi menggunakan media kesenian tradisional dengan mengangkat nilai-nilai kearifan lokal.
“Jika upaya pencegahan dan pendidikan terkait potensi pelanggaran sudah dilakukan maksimal, penindakan juga tidak boleh dilakukan setengah-setengah,” serunya.
Dalam melakukan penindakan, paparnya, jajaran Bawaslu harus mengutamakan keadilan dalam konteks Pemilu. Penindakan dalam wujud tindak pidana, harus menjadi pilihan terakhir. Namun, dia berujar sesungguhnya Bawaslu bisa mengimbangi dengan pencegahan yang maksimal, agar orang-orang mengetahui apa saja yang melanggar dan tidak.
Hasan juga mengingatkan agar pencegahan tidak hanya dilakukan kepada pihak-pihak eksternal, tapi juga pada internal jajaran Bawaslu. Karena itu, integritas, profesionalitas, dan soliditas penyelenggara pemilu adalah hal yang harus dipertahankan untuk menjaga kualitas pemilu. “Jangan sampai kita berhasil mencegah di ranah eksternal, seperti imbauan ASN dan KPU, tapi juga harus dapat melakukan pencegahan di ranah internal,” tegasnya.
“Jagalah integritas kita, integritas dan nama baik lembaga, dan juga soliditas kita sebagai sesama penyelenggara pemilu,” ucapnya menandaskan. rul
























