POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Harga bahan material pasir di sejumlah lokasi galian C di Kabupaten Karangasem mengalami kenaikan belakangan ini. Namun, Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem memastikan pemerintah tidak ada menaikkan harga dasar pasir. Saat ini harganya masih di angka Rp125 ribu per meter kubik.
Kepala BPKAD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, Senin (13/4/2026) mengatakan, begitu mendapat informasi ada perubahan harga di lapangan, dia langsung menginstruksi staf untuk memverifikasi kabar tersebut. Sebab, jelasnya, sampai saat ini Pemkab Karangasem masih berpegang pada Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 101/03-M/hukum/2025 tentang penetapan harga dasar patokan mineral bukan logam (MBLB), dengan harga dasar Rp125 ribu per meter kubik.
“Patokan kami masih SK Gubernur itu, kami sudah minta staf untuk mengecek kepastian harga itu,” ujarnya.
Lebih jauh disampaikan, Pemkab Karangasem hingga saat ini tidak ada menaikkan harga dasar pasir. Informasi kenaikan harga pasir diketahui dari beberapa hari lalu, dan dia minta petugas BPKAD untuk melakukan sosialisasi ke pengusaha. Intinya, BPKAD ingin memastikan SK Gubernur ini dipedomani. “Kami sudah sosialisasikan agar para pengusaha galian C mempedomani harga sesuai dengan SK,” tegasnya.
Menurutnya, BKPAD melakukan sosialisasi di lokasi yang terindikasi ada kenaikan harga. Petugas pemantau MBLB juga diturunkan di setiap pos untuk memberi pemahaman kepada para sopir bahwa kenaikan harga dasar bukan dari pemerintah.
Berdasarkan data, sambungnya, untuk di Kecamatan Selat pengangkut galian C yang melintas kurang dari 50 truk dari biasanya di atas 200 truk. Dia menduga kemungkinan besar para sopir truk mengalihkan mencari pasir ke daerah yang belum ada kenaikan, terutama di daerah Bebandem dan Tianyar. “Bisa dipastikan truk itu beralih ke sana, karena harga dasarnya masih berpatokan pada Keputusan Gubernur tersebut,” pungkasnya. nad






















