POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kabid Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, menegaskan, kepala sekolah (Kasek) wajib menaati Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 karena peraturan ini mengatur secara rinci mengenai penugasan, masa jabatan, kualifikasi, dan kompetensi kepala sekolah.
‘’Kebijakan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini memperkuat tata kelola jabatan kepala sekolah agar lebih akuntabel, terukur, dan berbasis kinerja,’’ tegas Suriawan saat rapat rutin K3S Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (4/11/2025).
Saat pertemuan itu, Suriawan kembali menjelaskan secara mendalam mengenai implementasi teknis kebijakan baru tersebut. “Peraturan ini penting dipahami agar setiap kepala sekolah mengetahui hak, kewajiban, serta prosedur dalam menjalankan amanah jabatan. Kami berharap implementasinya dapat berjalan tertib, transparan, dan profesional,” ujar Suriawan.
Ia menjelaskan bahwa seluruh proses manajemen kepala sekolah kini telah terintegrasi antara Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Terpadu (SIM KSPSTK) dengan layanan I-Mut ASN Digital BKN. “Integrasi sistem ini memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari seleksi administrasi hingga penetapan SK, dapat dilakukan secara otomatis, efisien, dan terhindar dari kesalahan data,” terang Suriawan.
Ia memaparkan, calon kepala sekolah diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya: minimal berpendidikan S1 atau D4 dan memiliki sertifikat pendidik, berpangkat minimal Penata (III/c) bagi guru PNS, memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun, tidak sedang atau pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat, dan berusia maksimal 56 tahun saat penugasan.
Masa tugas kepala sekolah ditetapkan dua periode berturut-turut (masing-masing empat tahun) dan dapat diperpanjang apabila belum tersedia calon pengganti yang memenuhi syarat serta memiliki hasil kinerja “Baik Sekali” selama dua tahun terakhir. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Suriawan berharap seluruh kepala sekolah memahami dan mengimplementasikan kebijakan baru dengan sebaik-baiknya.
“Kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai penggerak mutu pendidikan. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan penugasan dan pengelolaan jabatan kepala sekolah semakin terarah dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua K3S Kecamatan Denpasar Barat, Agus Eka Sanjaya, mengatakan, tidaklah benar ada kegelisahan di kalangan kepala sekolah setelah terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan Kepmendikdasmen Nomor 129/P Tahun 2025 tentang seleksi substansi bakal calon kepala sekolah, pelatihan bakal calon kepala sekolah, dan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah. ‘’Sebagai kepala sekolah harus mengikuti aturan dan siap jika didiklatkan,’’ lugasnya. tra

























Memang, luar biasa… Harus wujudkan sesuai dengan Regulasi yang telah ada