POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jawaban resmi atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Bali terkait Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas, serta Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna, Jumat (24/4/2026). Namun, Gubernur dalam jawaban yang disampaikan Wakil Gubernur Giri Prasta, terlihat lebih memilih membatasi ruang lingkup jawabannya atas sejumlah pertanyaan kritis fraksi-fraksi. Langkah ini membuat sejumlah poin kritis yang dilontarkan fraksi-fraksi pada paripurna sebelumnya, tidak tuntas terjawab.
Gubernur secara eksplisit menyatakan, pandangan, pertanyaan, maupun saran yang berada di luar substansi kedua Raperda tersebut “akan didiskusikan pada forum berikutnya”. Keputusan tersebut membuat beberapa isu hangat, termasuk pertanyaan dari Fraksi Gerindra-PSI mengenai dinamika internal antara eksekutif dan legislatif, menggantung tanpa kejelasan. Namun, dalam jawaban tertulisnya, Koster sama sekali tidak menyentuh persoalan non-teknis tersebut.
Terkait Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata, Gubernur menjelaskan bahwa penggunaan diksi “berkualitas” merupakan turunan langsung dari visi-misi kepemimpinannya periode 2025-2030. Dia menekankan pentingnya penyelenggaraan pariwisata yang berbasis budaya dan bermartabat, sebagai fondasi utama pembangunan Bali ke depan.
Dalam poin teknis lainnya, Gubernur menyoroti larangan bagi wisatawan asing untuk menyewa sepeda motor. Kebijakan ini diambil demi menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan serta menekan angka pelanggaran lalu lintas. Sebagai solusi, wisatawan direkomendasikan untuk menggunakan kendaraan roda empat yang telah memenuhi standar ketentuan.
Koster juga menjawab keraguan mengenai kriteria wisatawan berkualitas yang diukur dari lama tinggal (length of stay). Dia berargumen, durasi menetap berbanding lurus dengan jumlah uang yang dibelanjakan di Bali. Hal ini dianggap sebagai indikator valid atas kemampuan finansial wisatawan yang berkunjung ke Pulau Dewata.
Mengenai Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Gubernur sependapat bahwa setiap penyesuaian tarif harus diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dia menegaskan, penataan retribusi tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen fiskal untuk mengejar pendapatan semata, tetapi harus menjadi alat perbaikan layanan.
“Demikian penjelasan saya atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Bali terhadap dua Raperda ini. Pandangan, pertanyaan, dan saran di luar substansi tetap dapat kita diskusikan pada forum berikutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, saat rapat paripurna pada Selasa (14/4/2026), Fraksi Gerindra-PSI sempat mengkritik keras gaya komunikasi Gubernur Koster yang “menegur” Ketua DPRD, Dewa Made Mahayadnya, di ruang publik terkait polemik penanganan sampah. Juru bicara fraksi, Gede Harja Astawa, menegaskan, kedudukan kedua lembaga tersebut setara dalam prinsip checks and balances. Jadi, “teguran” itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain persoalan etik komunikasi, Fraksi ini menyoroti ketimpangan antara citra Bali dengan realita lapangan seperti masalah abrasi, lonjakan sampah, hingga efektivitas Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Gubernur didesak melakukan langkah nyata yang fokus pada kualitas pembangunan dan transparansi anggaran agar selaras antara aspek ekonomi, lingkungan, serta sosial budaya. hen
























