POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Sejumlah usaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C di wilayah Kecamatan Kubu, Karangasem diganjar Surat Peringatan (SP) I. Mereka melaksanakan aktivitas penambangan di luar ketentuan tata ruang, itu jadi pangkal persoalan.
Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana, Rabu (4/10/2023) mengatakan, ada empat usaha galian C diberikan SP 1, karena kedapatan beroperasi melanggar ketentuan Perda RTRW di wilayah Kecamatan Kubu. Peringatan diberi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang melaksanakan pengawasan di Kecamatan Kubu dengan didampingi Satpol PP Karangasem pada Selasa (3/10) lalu.
“Mereka melanggar Perda RTRW Nomor 17 tahun 2012, revisi Perda 17 tahun 2020 terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kalau dulu namanya izin lokasi,” terangnya.
Empat usaha galian C itu adalah Krisna PTAK M. Zakaria yang berlokasi di Banjar Dinas Dukuh, Desa Ban; CV Pandawa Jaya di wilayah Banjar Dinas Mekarsari, Desa Sukadana; Panca Pandawa yang beroperasi di wilayah Banjar Dinas Lebah, Desa Sukadana; dan PT Zero Inti Perkasa di Banjar Dinas Darmawinangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu.
Aktivitas empat usah tersebut dianggap melanggar pemanfaatan ruang. Untuk yang berada di kawasan resapan air dan kawasan tanaman pangan, berkewajiban menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Sementara untuk yang berada di sebagian kawasan pertambangan batuan dan kawasan perkebunan, berkewajiban mengajukan permohonan KKPR.
Sebagai catatan, masing-masing usaha penambangan galian C tersebut selama ini beroperasi, bahkan ada salah satunya hingga 24 jam. Sebagian lahan yang digali berstatus milik sendiri, ada juga lahan yang digali melalui sistem kontrak dan sistem kerja sama antara pengusaha dengan pemilik lahan. nad