Pengembang di Gianyar Diwajibkan Sediakan Jalan Kavling Minimal 6 Meter

PENATAAN kawasan pengembangan permukiman di Gianyar. Foto: ist
PENATAAN kawasan pengembangan permukiman di Gianyar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Minat investasi di sektor perumahan di Kabupaten Gianyar terus menunjukkan tren positif. Hingga pertengahan Juli 2026, Dinas Permukiman, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Gianyar mencatat sebanyak 80 pengembang perumahan telah terdaftar resmi. Kepala Dinas Perkim Gianyar, I Gusti Ngurah Suastika, Rabu (15/7/2026) mengatakan, mayoritas pengembangan perumahan masih terpusat di wilayah Gianyar selatan. Wilayah konsentrasi tersebut meliputi Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, dan Sukawati.

Perusahaan yang terdaftar, jelasnya, menawarkan berbagai tipe hunian mulai dari rumah sederhana hingga perumahan elit. Ukuran kavling yang dipasarkan beragam dengan luasan terkecil umumnya sekitar 100 meter persegi, sedangkan yang terbesar bisa mencapai 5 are. Jumlah unit yang dipasarkan juga bervariasi dari belasan hingga puluhan unit rumah siap huni maupun kavling tanah. “Ukuran kavling yang dipasarkan beragam. Yang terkecil umumnya sekitar 100 meter persegi, sedangkan yang terbesar bisa mencapai 5 are,” ujar Suastika.

Read More

Dinas Perkim disebut terus memperketat pengawasan terhadap penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) oleh para pengembang perumahan. Langkah tegas ini dilakukan agar tidak muncul kawasan permukiman yang berpotensi menjadi kumuh, dan mencemari lingkungan sekitar. Setiap pengembang wajib menyediakan jalan lingkungan dengan lebar minimal 6 meter serta luas kavling paling sedikit 1 are. Selain itu, pengembang wajib menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai dilaksanakan di lapangan.

Kawasan perumahan yang dipasarkan juga harus telah didukung jaringan listrik, air bersih, dan saluran drainase yang memadai. Suastika mengakui masih ditemukan sejumlah pengembang yang belum memenuhi kewajiban seperti membangun akses jalan tanpa dilengkapi saluran drainase. Namun, pelanggaran tersebut kini mulai berkurang karena setiap proyek kavling wajib memperoleh rekomendasi Dinas Perkim sebelum dipasarkan.

“Pengembang sekarang semakin tertib, karena sebelum menawarkan kavling kepada konsumen harus terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Dinas Perkim,” pungkas Suastika. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.