POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten Gianyar masih menunjukkan tren peningkatan. Namun, kondisi tersebut jugabdinilai menjadi indikator semakin tingginya kesadaran masyarakat, untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan setelah mengalami gigitan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, Ni Nyoman Ariyuni, Rabu (22/7/2026), mengungkapkan, sepanjang 2024 tercatat 7.654 kasus gigitan HPR atau rata-rata 638 kasus setiap bulan. Pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 8.413 kasus dengan rata-rata 701 kasus per bulan. Sementara hingga Juni 2026, jumlah kasus telah mencapai 4.545 atau rata-rata 756 kasus setiap bulan.
‘’Naiknya angka pelaporan menunjukkan masyarakat semakin sadar untuk segera mencari penanganan medis, setelah mengalami gigitan hewan penular rabies,’’ ujarnya.
Menurut Ariyuni, rabies merupakan penyakit yang menyerang sistem saraf pusat dan otak. Tanpa penanganan yang cepat dan tepat, penyakit ini dapat berakibat fatal hingga menyebabkan kematian.
Untuk memperkuat pelayanan, Pemerintah Kabupaten Gianyar mengoptimalkan 13 UPTD Puskesmas dan RSU Payangan sebagai Rabies Center. Seluruh fasilitas tersebut siap memberikan pelayanan terhadap korban gigitan HPR.
Di APBD 2026, Pemkab Gianyar juga mengalokasikan anggaran Rp600 juta untuk pengadaan Vaksin Anti-Rabies (VAR) dan Rp166,7 juta untuk Serum Anti-Rabies (SAR) guna menjamin ketersediaan logistik penanganan kasus. Selain penyediaan vaksin dan serum, petugas kesehatan terus melakukan surveilans dan deteksi dini, termasuk memantau hewan yang diduga terinfeksi rabies. Pula menindaklanjuti hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan Hewan agar seluruh korban memperoleh penanganan sesuai prosedur.
Ariyuni mengingatkan masyarakat agar segera memberi pertolongan pertama apabila mengalami gigitan atau cakaran HPR, yakni mencuci luka menggunakan sabun di bawah air mengalir selama 10–15 menit. Kemudian segera mendatangi puskesmas atau RSU Payangan.
Ia menjelaskan, tidak semua kasus gigitan memerlukan pemberian VAR. Gigitan yang bersifat terprovokasi, seperti menginjak ekor anjing atau mengganggu anjing yang sedang beranak, umumnya hanya memerlukan observasi terhadap hewan dan edukasi kepada korban.
Sebaliknya, VAR wajib diberikan apabila gigitan berasal dari anjing liar, hewan yang tidak dapat dipantau, hewan yang mati setelah menggigit, maupun yang terbukti positif rabies berdasarkan hasil uji laboratorium. Dinas Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar rutin memvaksinasi hewan peliharaan, tidak melepasliarkan anjing maupun kucing, serta segera mencari pertolongan medis apabila mengalami gigitan atau cakaran sekecil apa pun untuk mencegah risiko penularan rabies. adi























