Pria Paruh Baya di Buleleng Ditangkap Diduga Lecehkan Anak

KASIHUMAS Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. Foto: edy
KASIHUMAS Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. Foto: edy

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Pria berinisial KS (44), asal Kecamatan Seririt, Buleleng, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Pria paruh baya itu diduga mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur. Bahkan, perilaku bejat KS dilakukan dengan cara mengikat korban.

Kasihumas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Kamis (13/6/2024) mengatakan, kasus ini terungkap saat ibu korban melapor ke Polres Buleleng pada Minggu (9/6/2024). Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap KS esoknya, pada Senin (10/6/2024). Saat ini KS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, ibu korban menyebut anaknya yang masih berusia di bawah 10 tahun, menjadi korban pencabulan KS yang merupakan tetangganya. Pencabulan itu diduga dilakukan KS di rumah korban pada Sabtu (8/6/2024) siang sekitar pukul 12.30 Wita. 

Awalnya KS bertamu ke rumah korban. Saat itu korban tinggal hanya berdua dengan neneknya. Melihat rumah dalam keadaan sepi, KS masuk ke rumah dan langsung mendekati korban yang tengah berbaring bermain ponsel. Selanjutnya KS mencabuli korban dengan meraba-raba bagian kelaminnya.

Baca juga :  BNNK Karangasem Tawarkan Rehab Narkoba Gratis, Kerahasiaan Identitas Dijamin

Untuk memuaskan nafsunya, korban diikat oleh KS agar tidak berontak. Bahkan aksi bejat KS diduga dilakukan karena dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Pelaku mengikat dengan kain karena korban berontak. Informasinya pelaku mabuk, ini masih didalami penyidik. Pelaku merupakan tetangga korban,” katanya.

Dia menambahkan, penyidik telah mengantongi barang bukti berupa hasil visum yang menguatkan perbuatan cabul pelaku.

Akibat perbuatannya, KS disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam mendekam di penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.