GIANYAR – Adanya sejumlah pejabat di luar Bali yang mendapat insentif dari penguburan jenazah korban Covid-19 sedang jadi sorotan. Agar tidak ada persoalan hukum, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, tegas melarang pejabat di lingkungan Pemkab Gianyar menerima insentif terkait penanganan Covid-19.
“Insentif hanya khusus kepada yang menguburkan, yang lain lain ndak saya kasih. Pokoknya penanganan Covid ini tidak boleh ada pejabat yang dapat insentif. Saat ini saatnya kita gotong royong,” serunya didampingi Sekda Made Gede Wisnu Wijaya usai sidang paripurna di DPRD Gianyar, Selasa (31/8/2021).
Dia mengungkapkan, selama ini yang dapat hanya petugas pengubur jenazah senilai Rp150 ribu sekali penguburan. Berbeda dengan tenaga kesehatan, insentif petugas penguburan sudah dibayarkan dengan amprahan dari pihak rumah sakit.
Hanya, dia menyayangkan rumah sakit swasta tidak melakukan amprah terhadap insentif tersebut. Padahal setiap pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal semua biaya sudah termasuk. “Itu anggarannya tidak dari daerah, dari APBN melalui DAU (Dana Alokasi Umum),” jelasnya.
Dia menuding RS swasta hanya mementingkan pendapatan untuk usahanya saja. Dia mencontohkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sakit sedang biayanya Rp7,5 juta per hari. Itu diamprah pihak RS, klaim ke APBN lewat operator BPJS Kesehatan, karena masuk ke pendapatan perusahaan.
Begitu yang menangani pemakamannya PMI dan BPBD, tidak diamprah. Padahal dia semestinya satu paket, termasuk pengangkutan jenazah. Saya perintahkan Pak Sekda untuk panggil semua (RS swasta),” sergahnya dengan nada kesal.
Sekda Gede Wisnu Wijaya menambahkan, terkait insentif petugas pengubur jenazah, biayanya termasuk jadi satu. Mulai pemulasaran jenazah dengan petinya, termasuk tata cara yang lain. Masalahnya, rumah sakit, terutama swasta, hanya amprah peti sama perlakuan jenazah. “Ketika proses membawa ke kuburan oleh petugas, harusnya termasuk di sana, mereka tidak amprahkan. Ini yang terjadi,” sesalnya. adi
























