Gandeng BNNK, Disdikpora Buleleng Terapkan Kurikulum Antinarkoba di Sekolah

PELUNCURAN Integrasi Kurikulum Anti-Narkoba (IKAN) oleh Disdikpora Buleleng bersama BNNK Buleleng, Rabu (22/4/2026). Foto: ist
PELUNCURAN Integrasi Kurikulum Anti-Narkoba (IKAN) oleh Disdikpora Buleleng bersama BNNK Buleleng, Rabu (22/4/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG  – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar terus diperkuat. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng resmi menerapkan Integrasi Kurikulum Anti-Narkoba (IKAN) di satuan pendidikan, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng, Rabu (22/4/2026).

Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk membentengi generasi muda sejak dini dari ancaman narkoba yang kian menyasar usia sekolah. “Pendidikan tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan kesadaran terhadap bahaya narkoba,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, implementasi kurikulum ini akan diperkuat dengan pelatihan bagi para guru agar mampu menyampaikan materi secara kontekstual dan mudah dipahami siswa. Selain itu, keterlibatan orang tua juga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.

“Kami juga melibatkan orang tua melalui komite sekolah, sehingga pencegahan dapat dilakukan secara sinergis, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Buleleng, Komang Yudha Murdianto, menegaskan bahwa sekolah merupakan garda terdepan dalam upaya pencegahan narkoba di kalangan pelajar. Berdasarkan data BNNK, tren usia pengguna narkoba di Bali kini bergeser ke rentang remaja 13 hingga 18 tahun.

“Siswa harus memiliki pemahaman yang komprehensif agar tidak terjerumus. Melalui kurikulum terintegrasi, mereka diharapkan memahami risiko hukum, kesehatan, dan sosial dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Ia menambahkan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan pendidikan.

“Diharapkan langkah ini mampu mewujudkan lingkungan sekolah yang bersih dari narkoba sekaligus melahirkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter,” pungkasnya. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses