Tiga Desa Diobservasi Perluasan Percontohan Desa Anti-Korupsi

OBSERVASI terhadap calon perluasan percontohan Desa Anti-Korupsi di Kabupaten Gianyar. Foto: ist
OBSERVASI terhadap calon perluasan percontohan Desa Anti-Korupsi di Kabupaten Gianyar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Tim Observasi Perluasan Percontohan Desa Anti-Korupsi Provinsi Bali melaksanakan observasi terhadap calon perluasan percontohan Desa Anti-Korupsi di Kabupaten Gianyar, Kamis (23/4/2026). Plt. Sekretaris Inspektur Kabupaten Gianyar, I Nyoman Mustika, menjelaskan, observasi dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

“Kegiatan observasi ini menjadi tahapan penting dalam memastikan desa, sebagai ujungtombak pelayanan masyarakat, mampu menjalankan program dan penggunaan anggaran secara tepat sasaran demi memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Dilanjutkan Mustika, di Kabupaten Gianyar, tahapan perluasan percontohan Desa Anti-Korupsi dimulai sejak Oktober 2025 melalui pembinaan dan sosialisasi kepada tujuh desa yang diusulkan. Masing-masing satu desa di setiap kecamatan, yakni Desa Batuan, Desa Belega, Desa Tulikup, Desa Pejeng Kelod, Desa Petulu, Desa Taro, dan Desa Bukian. Selanjutnya, seluruh desa tersebut melaksanakan pemenuhan bukti dukung pada setiap indikator, serta melakukan penilaian mandiri sesuai kertas kerja penilaian Desa Anti-Korupsi.

“Hasil penilaian mandiri kemudian dievaluasi oleh Tim Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Kabupaten Gianyar pada Januari hingga Februari 2026. Dari hasil evaluasi tersebut, tiga desa dengan nilai tertinggi ditetapkan sebagai calon percontohan Desa Anti- Korupsi di Kabupaten Gianyar, yakni Desa Taro, Desa Bukian, dan Desa Pejeng Kelod,” lanjutnya.

Program Desa Anti-Korupsi tidak hanya menjadi bagian dari penilaian administratif maupun kegiatan seremonial, melainkan gerakan nyata dalam menanamkan nilai integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui observasi ini, pemerintah ingin melihat sejauh mana prinsip-prinsip tersebut telah diterapkan secara konsisten dalam tata kelola desa.

Mustika berharap Desa Taro, Bukian, dan Pejeng Kelod dapat menjadi contoh sekaligus inspirasi bagi desa-desa lainnya, dalam mewujudkan pemerintahan desa yang berintegritas. Selain itu, seluruh masukan dan hasil evaluasi dari kegiatan observasi ini diharapkan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan, guna memperkuat sistem, meningkatkan transparansi, serta memperkokoh budaya anti korupsi di tingkat desa.

Koordinator Tim Observasi Provinsi Bali, Nyoman Trisna Hari Sutara, menjelaskan, percontohan Desa Anti-Korupsi merupakan program kerja KPK untuk pencegahan korupsi mulai dari tingkat desa. Dari 3 desa yang diobservasi, akan dipilih satu desa untuk mewakili Kabupaten Gianyar di tingkat provinsi.

“Percontohan desa anti-korupsi sebenarnya untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Bagi desa yang belum lolos mewakili Kabupaten Gianyar, diminta tidak berkecil hati, dan menggunakan kesempatan ini untuk melengkapi kekurangan yang ada. “Lengkapi apa kekurangannya atau perbaiki tahun depan ulang lagi, dan kami dari Provinsi akan terus melakukan monitoring. Syaratnya tidak ada korupsi saja,” pungkasnya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses