Bawaslu Pertajam Deteksi Dini-Intervensi Preventif Pelanggaran

ARIYANI (tengah) saat memberi pemaparan penajaman deteksi dini-intervensi pencegahan pelanggaran di Bawaslu Karangasem, Rabu (22/4/2026). Foto: ist
ARIYANI (tengah) saat memberi pemaparan penajaman deteksi dini-intervensi pencegahan pelanggaran di Bawaslu Karangasem, Rabu (22/4/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Upaya pencegahan pelanggaran pemilu kembali ditegaskan sebagai pondasi utama pengawasan. Pengawasan efektif kini harus beralih dari sekadar penindakan menuju deteksi dini dan intervensi preventif terhadap potensi pelanggaran. Demikian diutarakan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat monitoring dan supervisi di Bawaslu Kabupaten Karangasem, Rabu (22/4/2026).

Menurut Ariyani, pendekatan pengawasan tidak lagi dapat bertumpu semata pada penindakan. Menurutnya, efektivitas pengawasan justru ditentukan sejak tahap awal, melalui kemampuan lembaga dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran dan mengintervensi sebelum terjadi. Pencegahan harus menjadi napas utama pengawasan.

Bacaan Lainnya

“Kita tidak bisa menunggu pelanggaran terjadi, baru bergerak. Yang dibangun adalah sistem yang mampu membaca risiko sejak dini,” urainya.

Dia menilai tantangan pengawasan ke depan semakin kompleks, terutama dalam konteks dinamika sosial dan perkembangan informasi yang bergerak cepat. Karena itu, Bawaslu di tingkat kabupaten dituntut tidak hanya responsif, tetapi juga adaptif dalam merumuskan langkah pencegahan. Supervisi ini, sambungnya, menjadi ruang evaluasi terhadap sejauh mana strategi pencegahan telah diimplementasikan secara konkret oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Karangasem.

“Termasuk dalam membangun partisipasi masyarakat dan memperkuat diseminasi informasi kepemiluan,” tegasnya.

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) dipandang memiliki peran strategis dalam menjembatani kerja pengawasan dengan publik. Tidak hanya menyampaikan informasi, tapi juga membangun kesadaran kolektif agar masyarakat menjadi bagian dari sistem pengawasan itu sendiri. “Partisipasi masyarakat bukan pelengkap, tetapi elemen kunci. Ketika masyarakat terlibat, maka potensi pelanggaran bisa ditekan sejak awal,” katanya.

Dalam lanskap Karangasem, dia turut mendorong agar pendekatan pencegahan dilakukan secara kontekstual, dengan mempertimbangkan karakteristik sosial dan geografis wilayah. Hal ini dinilai penting agar strategi yang dibangun tidak bersifat generik, melainkan tepat sasaran. Dia juga mengingatkan masa non-tahapan pemilu bukan berarti ruang kerja pengawasan berhenti. Justru pada fase ini, konsolidasi internal dan penguatan strategi pencegahan harus dilakukan secara lebih intensif.

“Di luar tahapan, kita punya waktu untuk merapikan sistem, memperkuat koordinasi, dan memastikan bahwa ketika tahapan dimulai, kita sudah siap dengan pola pencegahan yang matang,” pungkasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses