BANGLI – Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli melimpahkan berkas kasus korupsi LPD Langgahan dengan tesangka mantan Bendahara I Made Mariana (40) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Senin (20/6/2022).
Kanit Tipikor Polres Bangli, Ipda I Wayan Dwipayana, memaparkan berkas kasus korupsi LPD Langgahan senilai Rp 1,9 miliar dinyatakan lengkap. “Tersangka dan barang bukti buku tabungan deposito, uang tunai telah kami limpahkan tadi,” ucapnya.
Disinggung adanya potensi tersangka lain, Dwipayana mendaku masih menunggu proses persidangan. Dia mengakui hasil penyelidikan, selain Mariana, ada sejumlah pengurus LPD yang ikut menikmati uang LPD. Namun, sebelum kasus ini dilaporkan telah mengembalikan uang tersebut ke pihak adat. “Ada atau tidak tersangka lain kami masih menunggu sidang,” bebernya.
Penasihat hukum (PH) tersangka, Kadek Dewantara Rata, berkata turut mendampingi kliennya di Kejari Bangli. Pihaknya berharap prosesnya lancar dan segera bisa disidangkan. Kliennya akan membeberkan fakta di persidangan terkait siapa saja yang menikmati uang tersebut. “Tidak mungkin uang sebesar itu bisa dicairkan sendiri oleh klien kami selaku bendahara. Pasti sesuai persetujuan ketua dan pengurus LPD lainnya,” sindirnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, penyelidikan kasus ini dilakukan sejak November 2019. Dalam menangani perkara ini, polisi memeriksa 34 saksi, termasuk 4 saksi ahli, dalam perkara yang merugikan LPD Langgahan mencapai Rp 2,793 miliar lebih. Ada tiga orang lain yang menggunakan uang selain Mariana, yakni Ketua LPD, Sekretaris serta juru penarik tabungan. gia
























