KARANGASEM – Kejaksaan Negeri Karangasem memusnahkan barang bukti perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap periode 1 Januari hingga 1 Juni 2022, Senin (20/6/2022).
Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, mengungkapkan total ada 122 barang bukti yang dimusnahkan dari 29 perkara. Termasuk ribuan produk minyak oles berbagai varian yang dimusnahkan.
“Ini kasusnya produksi salah satu balian di Karangasem. Dia memproduksi minyak oles dan dibeli seseorang di Denpasar, dikira mau dipakai pribadi, ternyata dibawa ke Denpasar lalu dikemas ulang, ditambahkan formula lain dan dijual kembali,” ungkapnya.
Ribuan barang bukti lain dari kasus lain yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan serta dibakar, di antaranya, ganja, ponsel, monitor komputer, laptop, dan printer. Juga beberapa pakaian, gergaji mesin serta ribuan produk minyak oles yang dipecahkan dengan palu.
Perkaranya ada pemalsuan dokumen surat vaksin yang ditangkap di Padangbai, kasus pembunuhan, perkara kehutanan, KDRT, perlindungan anak, dan perkara perjudian.
Perkara terberat di antara semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni kasus pembunuhan, KDRT dan perlindungan anak dengan masa pidana pelakunya 10 tahun penjara. nad
























