Kejari-Sekwan Bangli Sepakati Kerjasama Hukum Perdata dan TUN

KEPALA Kejari Bangli, Ery Syarfah; dan Sekretaris DPRD Bangli, AA Gede Panji Awatarayana, usai penandatanganan nota kerjasama menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Foto: ist
KEPALA Kejari Bangli, Ery Syarfah; dan Sekretaris DPRD Bangli, AA Gede Panji Awatarayana, usai penandatanganan nota kerjasama menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Foto: ist

BANGLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menandatangani nota kerjasama dengan Sekretaris DPRD Bangli untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerjasama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hokum, dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi DPRD Bangli. Penandatanganan dilakukan Kepala Kejari Bangli, Ery Syarfah; dan Sekretaris DPRD Bangli, AA Gede Panji Awatarayana, di kantor Kejari Bangli, beberapa waktu lalu.

Kejari dalam sambutannya menyebutkan, Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang mempunyai untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan keuangan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberikan wewenang oleh undang-undang dan secara delegatif dari surat kuasa. Kewenangan Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Bacaan Lainnya

“Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam menjalankan kewenangannya harus ada Surat Kuasa Khusus (SKK), baik beracara dalam Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung dengan tata beracaranya yang berbeda. Namun, tetap dilandasi terlebih dahulu melakukan nota kesepahaman oleh para pihak,” jelasnya.

Lebih jauh diuraikan, tugas, fungsi dan wewenang kejaksaan dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara dijabarkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Juga Peraturan Jaksa Agung No. Per-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca juga :  Peduli Dampak Covid-19, Sekolah PGRI Turunkan Biaya Pendidikan

“Berkaitan dengan itu, kami dengan Sekwan Bangli menandatangani nota kesepahaman terkait menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi Sekretaris DPRD (Sekwan) Bangli,” terangnya. Sekwan Awatarayana pada kesempatan itu menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Kesepakatan itu sebagai landasan para pihak untuk kerjasama dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara. “Kami harapkan kerjasama yang selama ini sudah berjalan baik agar dapat lebih ditingkatkan ke depan,” pungkasnya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.