BANGLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menandatangani nota kerjasama dengan Sekretaris DPRD Bangli untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerjasama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hokum, dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi DPRD Bangli. Penandatanganan dilakukan Kepala Kejari Bangli, Ery Syarfah; dan Sekretaris DPRD Bangli, AA Gede Panji Awatarayana, di kantor Kejari Bangli, beberapa waktu lalu.
Kejari dalam sambutannya menyebutkan, Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang mempunyai untuk menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan keuangan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan melindungi kepentingan masyarakat. Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberikan wewenang oleh undang-undang dan secara delegatif dari surat kuasa. Kewenangan Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata meliputi bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam menjalankan kewenangannya harus ada Surat Kuasa Khusus (SKK), baik beracara dalam Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung dengan tata beracaranya yang berbeda. Namun, tetap dilandasi terlebih dahulu melakukan nota kesepahaman oleh para pihak,” jelasnya.
Lebih jauh diuraikan, tugas, fungsi dan wewenang kejaksaan dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara dijabarkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Juga Peraturan Jaksa Agung No. Per-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Berkaitan dengan itu, kami dengan Sekwan Bangli menandatangani nota kesepahaman terkait menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi Sekretaris DPRD (Sekwan) Bangli,” terangnya. Sekwan Awatarayana pada kesempatan itu menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Kesepakatan itu sebagai landasan para pihak untuk kerjasama dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara. “Kami harapkan kerjasama yang selama ini sudah berjalan baik agar dapat lebih ditingkatkan ke depan,” pungkasnya. gia