DENPASAR – Hampir pastinya terjadi paslon melawan kolom kosong di Pilkada Badung 2020 mengundang perhatian penyelenggara pemilu. Meski tujuan berpolitik memang bermuara kepada kekuasaan, tapi terdapat hal lain yang mesti diperjuangkan parpol dalam kontestasi. Fenomena kolom kosong menyempitkan opsi masyarakat hanya kepada suka atau tidak suka dengan paslon yang ada.
Menurut Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Kamis (3/9/2020), sejauh dia ketahui, makin sejahtera suatu masyarakat maka akan makin banyak figur yang ingin mengabdi sebagai pemimpin. Dia mencontohkan bagaimana praktik konvensi presiden di Amerika Serikat, di mana banyak orang ingin menjadi kepala negara. “Badung itu daerah terkaya kedua di Indonesia, mestinya banyak calon bisa muncul. Tapi ya itulah anomali demokrasi di Badung,” ulasnya.
Berkata paslon tunggal tidak melawan aturan main, dia menilai idealnya parpol bisa mencetak banyak kader jadi calon pemimpin dengan pelbagai kegiatan. Pemilu seperti pileg atau pilkada merupakan ladang untuk melatih dan melahirkan kader mumpuni, dan parpol seeloknya memberi kesempatan itu. Misi parpol adalah rekrutmen politik, jadi apapun hasilnya itu bergantung parpol itu sendiri.
“Jangan hanya berpikir untuk kekuasaan, calonkan orang dan harus menang, tidak mau kalah. Pilkada juga untuk menguji apakah mesin partai jalan atau tidak,” ulasnya.
Jika terjadi paslon versus kolom kosong, hendak memilih kolom yang isi foto atau kosong itu sepenuhnya hak masyarakat. Dia menolak ketika situasi ini dituding karena kekurangan KPU dalam mendorong munculnya calon alternatif, sekaligus mencegah paslon tunggal. “Kok bisa salah KPU? Situasi ini terjadi kan karena stakeholder yang ada mengajarkan pilihan hanya dua. Berarti itu yang akan diterima masyarakat,” terang mantan Ketua KPU Bangli dua periode tersebut.
Lebih jauh diutarakan, memang sudah dari lahirnya parpol itu bertujuan kepada kekuasaan. Hanya, tegasnya, makin banyak alternatif sesungguhnya parpol dan, terutama, masyarakat yang diuntungkan. Paslon tunggal juga oke-oke saja, karena kemenangan di pilkada dapat menjadi basis legitimasi apakah paslon itu benar dicintai rakyatnya.
“Kalau KPU kan hanya menjalankan mekanisme saja. Soal pilihan itu kembali ke masyarakat,” tandasnya.
Di kesempatan terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menyebut belum ada aturan yang mengatur soal kampanye kolom kosong. Yang dilarang itu adalah mengkampanyekan golput atau tidak memilih. “Kolom kosong itu juga hak konstitusional masyarakat. Ketika penyelenggara memberi pilihan kolom kosong, pemilih boleh memilih antara kolom kosong dengan kolom yang ada foto paslon,” lugasnya. hen