Sekolah Swasta Diminta Tertib Adminduk Terima Murid Baru

SOSIALISASI SPMB 2026 yang menghadirkan kepala SD swasta di aula Kantor Disdikpora Denpasar. Foto: ist
SOSIALISASI SPMB 2026 yang menghadirkan kepala SD swasta di aula Kantor Disdikpora Denpasar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Verifikasi Kartu Keluarga (KK) saat penerimaan murid baru pada sekolah swasta umumnya tidak wajib seperti pada sekolah negeri, karena sekolah swasta memiliki otonomi manajemen mandiri. Namun, KK diperlukan untuk keperluan administratif seperti pemutakhiran data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Ketua SPMB Kota Denpasar, Ngakan Made Samudra, mengatakan, Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB dan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti KK atau akta kelahiran memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan Dapodik. Karena itu, sekolah swasta diminta tertib administrasi kependudukan dalam menerima murid baru.

Bacaan Lainnya

‘’Calon murid baru harus masuk dalam KK, ini terkait datanya terinput di dapodik,’’ ujar Ngakan Made Samudra.

Ia menegaskan hal itu pada Rabu (29/4/2026), saat sosialisasi SPMB 2026 yang menghadirkan kepala SD swasta di aula Kantor Disdikpora Denpasar. Saat itu juga disampaikan informasi daya tampung dan rombel untuk sekolah negeri.

Disdikpora menganjurkan kepada orang tua yang akan mendaftarkan anaknya tahun ajaran ini, agar melengkapi administrasi kependudukan dimaksud, guna memperlancar proses selanjutnya dalam pendidikan. Hal ini dikarenakan data diri anak dan orang tua sangat penting, dalam mengakomodir siswa di Aplikasi Dapodik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

‘’Jika siswa tidak memiliki akta kelahiran dan nomor induk kependudukan (NIK), risikonya adalah siswa tersebut tidak bisa masuk dalam Dapodik,’’ ujarnya. 

Menurut Ngakan, salah satu persoalan yang dialami, yakni status pernikahan orang tua yang belum disahkan, dan belum memiliki bukti administrasi. Hal ini berdampak pada pengajuan data diri anak yang disekolahkan, ke pusat data Kemendikdasmen RI.

Pengalaman tahun sebelumnya, masih terdapat segelintir pasangan yang telah memiliki anak, namun tidak memiliki bukti administrasi sebagai pasangan suami istri. Sehingga pada saat anaknya akan diajukan sebagai peserta assessment nasional, secara otomatis ditolak oleh pemerintah. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses