GIANYAR – Menjawab kegalauan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terkait tunggakan iuran, BPJS Kesehatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Program untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) diupayakan menjadi solusi di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, turunnya keinginan membayar iuran karena tidak mampu membayar iuran melatarbelakangi hadirnya program Rehab ini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani, menyampaikan di Gianyar, Kamis (16/6/2022), program Rehab penting untuk diketahui masyarakat. Pemanfaatan program Rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi Mobile JKN, berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang menunggak lebih dari tiga bulan s.d 24 bulan.
“Kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta, karena sangat membantu sekali. Intinya peserta memiliki komitmen membayar, maka tinggal mengikuti alur di aplikasi Mobile JKN,” ungkapnya.
Dalam mengikuti program Rehab, urainya, peserta dapat memilih berapa kali cicilan akan dibayar dengan perhitungan otomatis dilakukan dalam sistem BPJS Kesehatan. Besaran iuran yang akan dibayar per bulan adalah minimal dua bulan tagihannya, dan ketika lunas maka KIS peserta akan langsung aktif serta dapat digunakan kembali.
“Rehab ini akan memecah pembayaran tunggakan peserta menjadi beberapa kali cicilan sesuai yang diinginkan, sehingga akan terasa lebih ringan bagi peserta. Program ini juga melindungi peserta, karena mempercepat proses aktifnya kartu peserta sampai siap bila diperlukan,” terang Elly.
Lebih jauh dipaparkan, Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS melibatkan beberapa lembaga seperti BPN dan Kepolisian. Ini terkait kanal layanan yang mempermudah peserta seperti layanan Pandawa, Mobile JKN dan denda pelayanan, pemberlakuan NIK sebagai Identitas peserta JKN-KIS, serta skrining kesehatan.
“Mari kita manfaatkan kemudahan yang disiapkan, dan tetap ikuti ketentuan yang berlaku. Sebab, dengan adanya Inpres 1 tahun 2022, urusan tanah, SIM dan STNK akan mewajibkan kepesertaan JKN-KIS aktif,” tandasnya. adi
























