JEMBRANA – Pendaftaran verifikasi dan penetapanparpol peserta Pemilu 2024 dibuka mulai 1 s.d. 14 Agustus mendatang. Untuk memudahkan parpol yang ingin berkonsultasi terkait pendaftaran tersebut, KPU Jembrana membuka layanan helpdesk (meja bantuan). Demikian diutarakan Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, Minggu (31/7/2022).
Sudiantara menyatakan hal tersebut saat KPU Jembrana menggelar sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu 2024. Dalam sosialisasi juga hadir anggota KPU Bali, I Gusti Ngurah Darmasanjaya, Bawaslu Jembrana, Polres Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Kesbangpol Jembrana, dan parpol calon peserta Pemilu 2024.
Menurut Sudiantara, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dimulai dari 1 sampai 14 Agustus 2022. Pendaftaran dilaksanakan di KPU RI. Namun, verifikasi administrasi keanggotaan, verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol dilaksanakan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Untuk pelayanan kepada parpol, dia menyebut akan membuka help deskkonsultasi dalam proses pendaftaran dan verifikasi.
“Melalui sosialisasi dan membuka helpdesk, ke depan tidak ada permasalahan lagi dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 di Jembrana,” lugasnya.
Untuk dapat ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024, jelasnya, parpol diminta mempersiapkan dokumen pendukung dalam verifikasi administrasi dan faktual. “Parpol kami ingatkan agar dalam merekrut anggota dilakukan secara jujur, dan berkomitmen melindungi hak-hak warga negara. Tidak juga secara sembarangan mencantumkan KTP warga sebagai anggota parpol,” paparnya bernada memperingatkan.
Selain itu, dia sangat mengharap parpol bisa mengakses aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Verifikasi administrasi melalui Sipol, imbuhnya, data keanggotaan parpol dilakukan sinkronisasi data NIK anggota parpol dengan data pemilih berkelanjutan (DPB). Selanjutnya parpol diharap berperan aktif dalam mengecek data diri melalui aplikasi Lindungihakmu, yang dapat diunduh di ponsel pintar melalui Playstore. Atau dapat mengakses tautan lindungihakmu.kpu.go.id sebagai sarana pengecekan sudah terdaftar dalam daftar pemilih.
“Saya harap semua anggota parpol masuk ke dalam data pemilih berkelanjutan, untuk meminimalisasi potensi TMS,” ajaknya.
Komisioner KPU Bali, Ngurah Darmasanjaya, menambahkan, sosialisasi tersebut sebagai wahana merajut dan meneruskan rasa kekeluargaan yang terjaga dengan baik selama proses Pemilu maupun Pilkada sebelumnya. “KPU sudah berkomitmen membantu dan memfasilitasi parpol secara adil, tanpa ada keberpihakan, dan dengan perlakuan yang sama,” jaminnya. man
























