DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar belum mengizinkan siswa melepas masker saat berada di lingkungan sekolah. Meskipun para siswa tengah berada di luar ruang kelas sekalipun.
Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, mengatakan, siswa, guru dan tenaga pendidikan yang ada di sekolah diharap tetap disiplin dalam penggunaan masker. Hal itu menurutnya efektif agar warga sekolah bisa selalu terjaga kesehatanya.
“Kami sarankan tetap memakai masker saat berada di lingkungan sekolah. Meski sudah ada pelonggaran, tapi protokol kesehatan harus tetap dijaga,” kata Wiratama, Minggu (31/7/2022).
Pihaknya mewanti-wanti agar seluruh warga sekolah tak lengah dengan virus Covid-19. Begitu juga dengan Satgas Covid-19 internal sekolah juga masih harus memastikan protokol kesehatan tetap berjalan. ‘’Kita sudah kirimkan surat edaran ke sekolah-sekolah yang berisi pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran dan proses belajar mengajar di sekolah pada tahun ajaran 2022/2023 terkait meningkatnya angka kasus Covid-19 dengan varian BA.5,’’ sebut Wiratama.
Di sisi lain, ia membenarkan pihaknya menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 28 Dangin Puri sejak Selasa (26/7/2022) dan memberlakukan pembelajaran daring karena adanya kasus positif Covid-19 di sekolah tersebut. Tercatat dua siswa (adik-kakak) di sekolah itu yang merupakan anak seorang nakes positif Corona.
‘’Sampai hari ini (Minggu, 31/7/2022), baru SDN 28 Dangin Puri yang melapor siswanya ada terkonfirmasi positif Covid-19. Mudah-mudahan tidak ada di sekolah lain,’’ sebutnya.
Dihubungi terpisah, Kepala SDN 28 Dangin Puri, Ni Putu Wiwik Kusuma Dewi, membenarkan, ada dua siswanya yang terkena Covid-19 dari hasil tes cepat antigen pada 25 Juli 2022. ‘’Kemudian tanggal 26 di rumah sakit dan tanggal 27 sudah keluar rumah sakit dan dilanjutkan dengan isolasi mandiri,’’ kata Wiwik.
Satgas Penanggulangan Covid-19 Desa Dangin Puri Kangin, sambung dia, telah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan kelas dan gedung sekolah. Selama ini, pihak sekolah juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan dan setiap pagi ketika siswa baru tiba di sekolah dicek suhu tubuhnya.
Ia menyebutkan, pada Senin (1/8/2022), pihaknya akan berkoordinasi dengan Puskesmas Denpasar Utara usai dua siswanya dinyatakan positif Covid-19. Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, apabila dalam pelaksanaan PTM ditemukan positivity rate warga satuan pendidikan di sekolah terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen, lama penghentian PTM paling sedikit lima hari.
“Kapan sekolah kami kembali bisa melaksanakan PTM, kami menunggu hasil koordinasi dengan Puskesmas Denpasar Utara,’’ ujarnya memungkasi. tra
























