GIANYAR – KPU Gianyar menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD, Minggu (31/7/2022). Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna, mengatakan, ada beberapa kebijakan baru dan perubahan terkait teknis pelaksanaan Pemilu 2024. Kata dia, seluruh proses pendaftaran tersentral di KPU RI.
“Di kabupaten hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Pendaftaran mulai dilakukan 1 sampai 14 Agustus 2022, yang langsung dilanjutkan verifikasi,” jelasnya.
Walapun pendaftaran terpusat di KPU RI, Agus Suguna menyilakan jika ada parpol yang ingin berkoordinasi terkait pendaftaran tersebut. Pihaknya membuka pintu lebar-lebar untuk datang langsung sepanjang hari ke KPU Gianyar. “Untuk Pemilu 2024, kami menerapkan siaga 24 jam. Kalau ada yang mau koordinasi, kami siap melayani, bahkan sampai malam,” janjinya.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa perwakilan parpol minta agar jaringan terjamin, sehingga tidak ada hambatan dalam melakukan pendaftaran. “KPU RI sudah menyiapkan sistem dengan baik, agar tidak ada hambatan atau kendala dari parpol dalam melakukan pendaftaran,” jawab Agus Suguna memberi jaminan.
Hadir dalam sosialisasi yang digelar di Greenkubu, Tegalalang tersebut, komisioner KPU Bali, Anak Agung Raka Nakula; Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya; Asisten I Setda Gianyar, I Ketut Mudana;, Ketua Bawaslu Gianyar, Wayan Hartawan; perwakilan dari 15 parpol, dan dari TNI/Polri. adi
























