DENPASAR – Memastikan surat suara tidak ada kesalahan, KPU Denpasar berkonsultasi mengenai desain surat suara Pilkada Denpasar 2020 ke KPU RI, Kamis (1/10/2020). Hal teknis yang dibahas antara lain proporsi foto kedua paslon agar seimbang di surat suara. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsajaya, Jumat (2/10/2020).
Menurut Arsajaya, selain surat suara, yang juga dikonsultasikan yakni template alat bantu coblos untuk tunanetra dan formulir C1 di TPS. Khusus formulir C1, ujarnya, akan didesain untuk e-rekap saat penghitungan suara. “Untuk surat suara itu, KPU RI akan memeriksa apakah data seperti nama atau gelar paslon itu sesuai dengan data yang diserahkan ke kami. Sebab, desain surat suara yang diperiksa itu yang akan dipakai sebagai bahan dasar pencetakan surat suara nanti,” terangnya.
Tak hanya desain dan foto paslon, surat suara juga mendapat pengamanan oleh KPU RI dengan teknologi mikrotek. Tujuannya, kata dia, agar tidak ada pemalsuan surat suara. Hanya, teknisnya seperti apa, Arsajaya mendaku tidak tahu persis. “Nanti untuk formulir kan juga sama, ada pengamannya juga supaya tidak mudah dipalsu,” lanjutnya.
Meski misalnya KPU RI sudah menyetujui desain surat suara itu, bukan berarti pekerjaan otomatis selesai. Ternyata masih ada tahapan KPU Denpasar akan mengajukan desain dari KPU RI tersebut kepada para paslon untuk disetujui. Begitu setuju, barulah proses lelang bisa dijalankan melalui e-katalog untuk pengadaan logistik pilkada.
Disinggung apakah pencetakan surat suara dapat dilakukan di Bali menimbang efektivitas distribusi, dia bilang semua bergantung dari ketersediaan perusahaan dalam e-katalog. Jika yang menang ada di luar Bali, mau tidak mau dicetak di luar Bali. “Yang jelas kami mencetak surat suara sesuai jumlah pemilih, ditambah 2,5 persen sebagai cadangan,” pungkasnya. hen
























