Ironi Pedagang Kopi Batal Terima PBSU, Suami PNS Lulusan SMP dan Sedang Sakit

KADIS Koperasi Bali, Wayan Mardiana tampak berbincang dengan Candri yang didampingi sang suami dan kepala dusun saat ditemui di rumah sederhananya. foto: gus alit

KARANGASEM – Kendatipun tertutup masker, kecemasan yang diselimuti ketakutan terpancar jelas dari wajah Ni Wayan Candri. Pasalnya, pedagang kopi di lapak pasar tradisional ini harus mengembalikan bantuan uang dari program Pemberian Batuan Stimulus Usaha (PBSU) Pemerintah Provinsi Bali, karena suaminya berstatus PNS.

Perempuan tiga anak ini diketahui suaminya, yakni Made Arsana adalah seorang PNS yang bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Karangasem. Kendatipun demikian, Arsana yang hanya lulusan SMP merupakan PNS golongan I, sehingga gaji yang ia terima sangat kecil setara dengan gaji tukang kebun. Selain itu, yang bersangkutan juga dalam keadaan sakit, bahunya terlepas dari persendian akibat terjatuh dari motor yang ia kendarai.

Bacaan Lainnya

Candri didampangi sang suami dan Kepala Dusun Batanha II Gede Parta ditemui Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Provinsi Bali Wayan Mardiana di rumah sederhananya, Minggu (16/8/2020), tampak tertunduk lesu. Tak banyak bicara. Perempuan ini terlihat sesekali memengang dahi tengahnya seraya diurut ke atas, menandakan kegundahan hati seorang ibu dengan permasalahan yang dihadapi. Tatapan matanya pun kosong.

Sembari memohon maaf, Mardiana pun menuturkan kedatangannya ini untuk mengklarifikasi tentang kebenaran Candri mendapatkan bantuan PBSU. Dengan tertunduk, Candri menjawab dan membenarkannya. “Nggih,” singkat Candri seraya kembali tertunduk.

Baca juga :  Daifit Hadir Lagi, Beli Mobil Bisa Berangkat Umroh

Dalam kesempatan itu, Mardiana pun memohon kepada Candri agar mengembalikan bantuan itu, sehingga terhindar dari permasalahan dikemudian hari.

“Memang layak ibu mendapatkan bantuan jika dilihat dari keadaannya. Persyaratannya lengkap dan memenuhi kreteria di bidang sektor informal, yakni berprofesi sebagai pedagang. Namun, karena terbentur aturan yang tidak memperbolehkan dalam satu keluarga ada yang PNS, maka mohon maaf ibu tidak berhak mendapatkan bantuan ini. Untuk itu saya mohon agar dikembalikan,” ujarnya seraya menghela napas.

Mendengar hal itu, Candri pun mengangguk sambil merogoh tas biru dan mengeluarkan buku tabungan BPD-nya lengkap dengan ATM. “Uangnya masih utuh, belum saya ambil. Kemana saya harus mengembalikannya?,” tanya dia seraya menyodorkan dengan tangan gemetar kepada Mardiana.

Mardiana pun meminta agar Candri mengembalikan langsung ke BPD terdekat. “Langsung saja ke BPD, sampaikan tentang pengembalian PBSU dan jangan lupa minta tanda terima. Minta mereka untuk menutup rekeningnya,” ujarnya seraya memohon maaf atas kejadian ini.

Sementara itu, Kepala Dusun Gede Parta menuturkan bahwa dirinya tidak mengetahui ada aturan jika suami PNS tidak boleh mendapatkan PBSU. “Terus terang saja, saya tidak tahu ada persyaratan seperti itu. Sosialisasinya kurang,” ujarnya.

Dirinya pun mengaku bahwa ini adalah pertamakalinya wilayah yang ia pimpin mendapatkan bantuan, sehingga dirinya berinisiatif mendata warga yang dirasa layak untuk mendapatkan bantuan Pemprov Bali ini.

Baca juga :  DPRD Karangasem Resmikan Struktur Kepemimpinan Lembaga

“Bantuan apapun kami tidak pernah dapat. Ini adalah bantuan yang pertamakalinya bagi Batanha II dapatkan. Kalau dari kabupaten tidak pernah ada,” tuturnya seraya berjanji akan mendampingi Candri mengembalikan bantuan itu ke BPD terdekat.

Sebelum ke rumah Ni Wayan Candri, Mardiana juga mengunjungi Banjar Bukit Gunung, di mana disebutkan bahwa Kepala Dusun I Made Putra Widyartha menerima PBSU, dan seorang warganya I Kadek Renta Yasa sudah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

“Untuk kepala dusun memang benar mendapatkan PBSU. Karena, telah memenuhi persyaratan memiliki sebuah warung yang sempat tutup selama tiga bulan karena khawatir terpapar. Sebab, banjarnya itu kerap lalu lalang wisatawan dan warungnya dia hanya satu-satunya di banjar ini,” ujar Mardiana.

Sedangkan untuk I Kadek Renta Yasa yang sudah menerima BST dan kembali mendapatkan PBSU, Mardiana menuturkan bahwa Kadus mengaku tidak mengetahui proses warganya mendapatkan kembali bantuan itu, dan bukan dirinya menfasilitasi.

“Kadus sudah tahu aturan bahwa jika sudah menerima bantuan BST maupun yang lainnya, maka tidak diperbolehkan lagi untuk menerima bantuan PBSU. Kendatipun demikian, Kadus berjanji akan memfasilitasi untuk mengembalikan bantuan yang diterima warganya ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster mengelontorkan stimulus ekonomi kepada 43.400 orang yang berkecimpung di sektor informal Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM). Anggaran stimulus ini diambil dari refokusing APBD Provinsi Bali total sebesar Rp78,12 miliar.

Baca juga :  Imbau Masyarakat Tidak Berbondong-bondong ke Pantai Sanur Saat Banyupinaruh

Koster mengatakan, dampak Covid-19 terjadi di berbagai komponen. Termasuk sektor perekonomian. Dari target 55 ribu penerima, terealisasi yang memenuhi syarat sejumlah 43.400 orang. alt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.