POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Dinas Koperasi Gianyar melaksanakan penjurian terhadap 10 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang masuk sebagai finalis dalam UMKM Award 2025 di Gedung PLUT Gianyar, Rabu (9/4/2025). Penetapan 10 besar berdasarkan hasil penilaian usaha di lapangan yang dilakukan tim pelaksana kegiatan.
Kadiskop Gianyar, I Wayan Arsana, mengatakan, UMKM yang dapat mengikuti UMKM Award adalah UMKM kategori usaha di bidang busana, kerajinan dan kuliner yang melakukan usaha di sektor tersebut minimal dua tahun. Pun dibuktikan dengan surat keterangan usaha atau NIB.
“Kriteria pertama harus berbadan hukum, harus memiliki NIB. Ada sebenarnya juga UMKM yang berkualitas tapi tidak mau ribet dengan badan hukum, tapi kami terus berupaya mendorong mereka memiliki NIB atau badan hukum,” terangnya.
Dilanjutkan Arsana, tujuan dari UMKM Award adalah untuk memberi motivasi kepada pelaku UMKM di Kabupaten Gianyar. Dengan lomba ini mereka diharap memiliki semangat untuk meningkatkan kualitas dan mengembangkan kapasitasnya, sehingga UMKM semakin mandiri dan semakin berkualitas.
Persyaratan lainnya yang dimiliki peserta lomba, jelasnya, adalah usaha mikro sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021. Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar, serta bersedia mengikuti program berkelanjutan yang ditetapkan Dinas Koperasi dan UKM Gianyar.
Dewan juri yang menilai para finalis adalah Ni Made Winda Ariesta Ntasari, Manajer Bali Entrepreneur Collaborator Inkubator Bisnis Pemerintah Provinsi Bali; Desak Nyoman Dewi Indira Laksmi, Ketua Inkubator Bisnis LPPM Universitas Udayana.
Ada juga Inkubator Bisnis Stikom Bali, Gede Bintang Arya Budaya; I Wayan Eka Wijayanti dari Instiki Bali, Yayasan Layanan UMKM Naik Kelas Bali, Luh Putu Rupani; Ketua HIPMI Gianyar, I Putu Yos Saputra; dan LSP Perkoperasian Indonesia, Gusti Agung Made Subrata Agung. adi