Curiga Ada yang Kecanduan Narkotika, Ini yang Dilakukan Bupati Lobar

BUPATI Lobar H. Fauzan Khalid saat melakukan audiensi dengan pihak BNN NTB
BUPATI Lobar H. Fauzan Khalid saat melakukan audiensi dengan pihak BNN NTB

LOBAR – Pemberantasan narkoba tidak hanya tugas Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian dan pemerintah, namun merupakan tugas bersama. Diyakini juga tempat yang paling rawan dan juga berpotensi sebagai pintu masuk narkoba di Pulau Lombok ini melalui Lombok Barat (Lobar) dan Lombok Utara.

Masalahnya dua kabupaten tersebut memiliki banyak jalur pantai. “Jika melalui bandara atau pelabuhan resmi, itu sangat mungkin diketahui, tetapi bagaimana kalau narkoba dititip melalui nelayan?. Dan sepanjang pantai Lombok Barat dan sepanjang pantai Lombok Utara sangat berpotensi karena bisa berlabuh dimana saja,” kata Bupati H. Fauzan Khalid saat audiensi dengan BNN Provinsi NTB di ruang kerja Bupati Lombok Barat, Giri Menang, Gerung, Kamis (20/2/2020).

Bacaan Lainnya

Bupati juga menyakini dan mencurigai di setiap dinas di Lombok Barat ada yang sudah kecanduan narkoba, untuk itu Bupati mempersilahkan BNN NTB segera turun untuk melakukan tes urin di setiap OPD di Lombok Barat. “Prediksi kami di Lombok Barat sangat banyak, mungkin jadi dibanyak dinas, tapi ini hanya asumsi semoga saja ini tidak benar,” duga orang nomor satu di Lombok Barat.

Baca juga :  Ini Cara Bhayangkara Menghadang Corona

Terkait sekitar 21 anak SMP yang sudah dideteksi dan telah mendapatkan rehabilitas dari Desa Taman Ayu, Bupati telah menginsrtuksikan kepada Ketua KONI Lombok Barat untuk berkoordinasi dengan pihak sekolahnya untuk melakukan pembinaan karate dan lain sebagainya.

Kepala BNN provinisi Brigjen Pol Drs I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan-kegiatan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba, seperti melakukan sosialisasi dan tes urin ke setiap OPD di provinsi NTB serta membentuk penggiat anti narkoba.

“Hal itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomer 6 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN),” ungkap Gde Sugianyar.033

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.