TABANAN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Batutiti membekuk Made MW (41) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pria asal Bali yang beralamat tinggal di Sulawesi Utara tersebut bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Korban dalam kasus ini adalah Ni Luh M, anak baru gede (ABG) 16 tahun yang masih tercatat sebagai pelajar kelas IX SMP.Kapolsek Baturiti AKP Fachmi Hamdani, seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar, saat merilis kasus ini pada Senin (9/11/2020), menerangkan, kasus ini bermula dari laporan orangtua korban pada 12 Oktober 2020.
Sang ortu dalam laporannya menyebutkan bahwa M meninggalkan rumah tanpa izin dan tanpa sepengetahuan ortu, kemudian dibawa kabur keluar Bali (Sulawesi Utara) oleh tersangka MW.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian mulai terungkap, yakni melalui pesan singkat (SMS) yang diterima ortu korban, yang dikirim MW dengan menggunakan Hp korban. Intinya, MW mengabarkan bahwa M ketika itu sudah berada di Manado, Sulawesi Utara, dan M dikatakan baik-baik saja.
Sejak dua hari kasus itu dilaporkan, menyusul informasi bahwa MW sudah kembali. Selanjutnya, Rabu, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 Wita, MW ditangkap dan digelandang ke Polsek Baturiti. Dari hasil interogasi petugas, MW mengakui perbuatannya. Selain membawa kabur M tanpa sepengetahuan ortu korban, juga mengakui telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban.
Soal hubungan atas dasar suka sama suka itu, pun diakui M. ABG tersebut mengaku pada awalnya kenal melalui Facebook, lanjut pacaran. M mengaku sudah lima kali berhubungan badan dengan MW, bahkan sebelum kabur. Satu di antaranya juga dilakukan di rumah seorang temannya di Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Terkait kasus tersebut, MW kini ditahan di Polsek Baturiti. Dia disangkakan dengan jeratan Pasal 81 ayat (1) dan (2), Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. gap
























