MANGUPURA – Ada sejumlah kalangan di masyarakat sudah menginginkan adanya revisi Perda Provinsi Bali Nomor 4/2019 Tentang Desa Adat. Perda tersebut mengatur posisi desa adat di Bali, dengan memberikan peranan lebih jelas. Selain itu, ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau dinas yang mengurus desa adat, selain memberdayakan Majelis Desa Adat (MDA) dari tingkat provinsi sampai ke kecamatan.
“Belum apa-apa, belum lagi berjalan setahun kok ada usulan merevisi Perda Desa Adat, dengan alasan ada intervensi politik dari penguasa,” kata pengamat politik dan pembangunan Bali, Dr. Drs. AA Gede Oka Wisnumurti, dalam wawancara khusus dengan POSBALI (posmerdeka.com), Senin (4/1/2021).
Wisnumurti mengatakan, masyarakat adat di Bali harus bersyukur, setelah sekian lama tidak diperhatikan dengan serius, kini mulai mendapat perhatian yang lebih nyata berdasarkan Perda. Hal ini merupakan babak baru dari keberadaan desa adat di Bali sebagai benteng utama menjaga adat-istiadat, budaya, dan agama Hindu.
Ia menjelaskan, desa adat di Bali selama ini sangat manut dengan apa yang dilakukan pemerintah. Mereka tidak pernah protes, sekalipun banyak aset desa adat dipakai kepentingan desa dinas. Bahkan dalam menanggulangi Covid-19 peranan desa adat di Bali begitu menonjol, ikut mengatur warganya sehingga taat dengan protokol kesehatan wabah Corona itu.
“Saya ikut di Sabha Desa. Tahu persis, bagaimana bangganya desa adat sekarang mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Kalau akibat bantuan itu ada kemudian feedback dari warga desa adat untuk pemerintah, tentu wajar-wajar saja,” kata Wisnumurti yang juga sering sebagai pemandu di berbagai acara seminar tersebut.
Ketua Yayasan Kesejahteraan Korpri Provinsi Bali itu menjelaskan, kalau ada tuduhan intervensi politik, perlu dipertanyakan, intervensi mana? Siapa yang intervensi? Dalam kaitan apa intervensi itu?
Menurutnya, terlalu jauh melakukan tuduhan seperti itu. Buktinya, menurut Wisnumurti, hasil Pilkada di 6 kabupaten/kota di Bali belum lama ini berjalan fair dan sangat demokratis. Malahan the rulling party – PDI Perjuangan di Bali, kalah di Jembrana. Hal ini membuktikan Pilkada berjalan demokratis sejak persiapan sampai hari pemilihan.
Wisnumurti mengatakan, secara substansi Perda Bali Nomor 4/2019 sudah cukup komprehensif. Kalau ada gramatika bahasa dalam penyusunan sejumlah pasal, salah ya hal yang biasa. Namun belum saatnya sampai melakukan revisi soal isi.
Sebagai akademisi, Bali harus bersyukur memiliki desa adat yang mau lebih banyak berkorban demi menjaga lingkungannya secara sekala dan niskala. “Ini kebanggaan Bali yang belum tentu ada di daerah lain, sehingga dikagumi masyarakat dunia,’’ kata Wisnumurti memungkasi. nar