Anak di Bawah Umur Masuk Sasaran Operasi Zebra Lempuyang

KAPOLRES Tabanan, AKBP Mariochristy PS Siregar, menyematkan pita warna biru kepada personel menandai pelaksanaan Operasi Zebra Lempuyang 2020, Senin (26/10/2020). Foto: ist
KAPOLRES Tabanan, AKBP Mariochristy PS Siregar, menyematkan pita warna biru kepada personel menandai pelaksanaan Operasi Zebra Lempuyang 2020, Senin (26/10/2020). Foto: ist

TABANAN – Anak di bawah umur adalah salah satu sasaran prioritas pelanggaran dalam kegiatan Operasi Zebra Lempuyang 2020. “Sasaran lainnya juga terhadap tanpa helm, melanggar jalur kanan, dan melawan arus,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy PS Siregar, saat memimpin Apel Kesiapan Operasi Zebra Lempuyang 2020 di Tabanan, Senin (26/10/2020).

Mario mengingatkan kepada anggotanya yang terlibat dalam operasi tersebut, bahwa pelaksanaan kegiatan di lapangan mengedepankan preemtif dan preventif. Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi gangguan agar tidak meningkat jadi ancaman gangguan maupun gangguan nyata.

Bacaan Lainnya

“Harapan saya, pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan operasi ini dapat ditekan. Pelaksanaan kegiatan operasi saat ini masih di tengah pandemi Covid-19, dan saat ini juga dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru. Untuk itu, semua yang terlibat dalam operasi ini agar melakukan secara persuasif dan humanis, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Mario.

Selain itu, lanjutnya, operasi ini juga dalam rangka untuk menekan jumlah pelanggaran, mengurangi kejadian kecelakaan lalu lintas, serta untuk mewujudkan keamanan, tetertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Tabanan.

Menandai Operasi Zebra Lempuyang 2020 di jajaran Polres Tabanan, Kapolres Tabanan menyematkan pita warna biru tanda operasi tersebut. Operasi ini digelar Polda Bali secara serentak beserta jajaran se-Bali, berlangsung selama 14 hari, sampai dengan 8 November 2020. “Operasi ini dalam rangka cipta kondisi kamseltibcar lantas, mengahadapi perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pada masa pandemi Civid-19,” ujarnya.

Baca juga :  Rem Blong, Pemotor Nyemplung ke Jurang di Kintamani

Ditegaskan pula bahwa target operasi adalah segala bentuk pelanggaran sesuai yang diamanatkan dalam UU No. 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Khusus kepada semua anggota Polres Tabanan utamanya yang terseprin dalam Operasi Zebra Lempuyang 2020, laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, serta jadilah pelopor disiplin bagi masyarakat. Dalam bertugas dan bertindak di lapangan, sesuai dengan SOP, serta sesuai dengan kearifan lokal,” tegas Mario. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.