16 Blok Tambang Ilegal Disetujui Jadi WPR, DPRD NTB Sarankan Dikelola Masyarakat

Hamdan Kasim. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Sebanyak 16 blok tambang emas ilegal di Provinsi NTB kini menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR). Penetapan itu dilakukan melalui keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral setelah awalnya 60 blok yang diajukan Dinas ESDM NTB.

“Total 16 blok tambang jadi WPR berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 89/2022. Ada lima blok di Sekotong Lombok Barat, tiga blok di Sumbawa Barat, dan lima blok tersebar di Bima dan Dompu,” ujar Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, Rabu (19/2/2025).

Bacaan Lainnya

Politisi Golkar ini menyebut dari 30 blok tambang emas ilegal yang diajukan di wilayah Kecamatan Sekotong, hanya lima blok yang disetujui. Alasannya, 25 blok yang diusulkan itu tidak memenuhi syarat dari pemerintah pusat. Salah satu syarat dokumen yang harus dilengkapi jadi WPR adalah pengelolaan pascatambang dan dokumen reklamasi pascatambang. “Mungkin ini yang belum terpenuhi,” terangnya.

Dengan diterbitkannya 16 blok tambang emas menjadi WPR tersebut, dia mendorong Dinas ESDM NTB segera menyelesaikan dokumen syarat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca juga :  Juarai Grup B, Tim Basket 3x3 Putri Bali Tunggu Pemenang DKI vs Sulsel di Semifinal

Hamdan menekankan, setelah IPR keluar, Dinas ESDM NTB perlu menentukan skema pengelolaan tambang tersebut. Apakah dikelola perusahaan swasta atau pihak ketiga, perusahaan daerah, atau koperasi desa di masyarakat lingkar tambang. “Saya setuju dengan skema koperasi desa, sehingga masyarakat bisa menjadi anggota dan menikmati langsung hasil tambang ini,” ulasnya.

Hamdan mendaku pemerintah NTB perlu melakukan komunikasi politik dengan pemerintah pusat, untuk segera menerbitkan izin 34 blok tambang emas ilegal yang masih tertunda.

Dia yakin, jika 16 blok ini dikelola dengan baik, potensi dividen yang dihasilkan bisa melebihi pendapatan dari tambang emas yang dikelola PT Amman Mineral, yang mencapai Rp280 miliar per tahun. “Kalau masyarakat yang kelola harus diatur skemanya. Perlu juga diterbitkan perda untuk daerah kawasan ini,” sarannya.

Dari 34 blok tambang emas ilegal yang belum mendapat izin WPR, di antaranya di wilayah Sekotong, Lombok Barat, dan Sumbawa Barat, diminta untuk diawasi pemerintah setempat, aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Kami minta jika ada aktivitas pertambangan ilegal harus ditindak tegas oleh pihak berwajib, agar hak rakyat dapat dikembalikan sepenuhnya melalui sistem yang legal dan transparan,” serunya memungkasi. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.