Jernihkan Polemik ASN Pemprov Jadi Komisaris BUMD, DPRD NTB Agendakan Bakal Panggil Biro Perekonomian

KETUA Komisi III DPRD NTB, Sembirang Ahmad (tengah), bersama Sekretaris Raden Nuna Abriadi (kiri) saat rapat dengan OPD mitra, Rabu (19/2/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Sekretaris Komisi III DPRD NTB, Raden Nuna Abriadi, menilai langkah Pj. Gubernur Hassanudin yang mengangkat empat pejabat Pemprov menduduki jabatan strategis di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dirasa belum mendesak.

Politisi PDIP ini mengaku perlu menyikapi sorotan publik yang mengecam sikap Pj. Gubernur yang “memberi hadiah” birokrat pembantunya di sisa akhir jabatan. “Pengangkatan pejabat Pemprov menjadi komisaris di BUMD NTB, belum urgen dan mendesak. Biarkan itu menjadi kewenangan Gubernur terpilih yang melakukan,” katanya, Rabu (19/2/2025).

Bacaan Lainnya

Seperti diwartakan sebelumnya, ada empat birokrat Pemprov diberi jabatan komisaris non-independen oleh Pj. Gubernur Hassanudin. Mereka adalah Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi, di PT Bank NTB Syariah; Asisten II Setda, Fathul Gani, di PT BPR NTB; Kepala Biro Perekonomian, Wirajaya Kusuma, di PT Jamkrida NTB Syariah; serta Pejabat Fungsional Madya BUMD/BLUD di Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Ahaddi Bohari, di PT GNE.

Komposisi ini terungkap melalui surat dengan nomor 700/1695.6-XI/Set.Ev-INSP/2024, yang ditandatangani Hassanudin pada 30 November 2024. Menurut Nuna, jika merujuk aturan, sejauh ini pengangkatan empat birokrat itu memang tidak bermasalah.

Baca juga :  Dukung Pengembangan KEK Palu, PLN Sukses Bangun GI dan Transmisi Baru

Hanya, dari aspek kebutuhan, justru pengisiannya belum memenuhi aspek kebutuhan. “Saya termasuk yang tidak setuju pejabat ASN menjadi komisaris di BUMD. Yang kita khawatir nanti ada konflik kepentingan di dalam,” terangnya.

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sembirang Ahmadi, menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 36, terkait pengangkatan dewan komisaris di BUMD, jelas menyebut pengangkatan dapat dilakukan bila ada kebutuhan yang mendesak untuk mengisi.

“Saya kira kata, ‘anggota dewan komisaris dapat terdiri dari unsur pejabat ASN’ dalam PP 54 pasal 36 itu, maksudnya apabila dirasa mendesak, bukan soal aji mumpung,” sindirnya, Rabu (19/2).

Politisi PKS ini juga menyoroti waktu pengangkatan empat pejabat dimaksud. Sebab, saat ini pemerintah daerah sedang dalam masa transisi. Menurut Sembirang, jika ada rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) untuk menempatkan pejabat aktif di posisi komisaris non-independen, seharusnya dilakukan jauh-jauh hari. Kalau sekarang ditempatkan terkesan tidak baik.

“Yang kita khawatir jika Gubernur terpilih nanti enggak mau bagaimana? Tolonglah, jangan mencuri kesempatan di sisa waktu yang ada ini,” sesalnya. “Biarlah pengangkatan dan pengisian komisaris BUMD menjadi ranah Gubernur terpilih. Tentu beliau punya figur terbaik untuk mengisi,” sambungnya.

Sembirang membeberkan, Komisi III akan memanggil Biro Perekonomian Setda NTB terkait kisruh pengangkatan empat komisaris BUMD dari pejabat ASN itu, Kamis (20/2/2025). “Intinya, kami ingin jerniskan semua masalah BUMD Pemprov, termasuk soal PT GNE yang asetnya akan disita oleh bank,” tandasnya. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.