Vaksin Covid-19 Belum Ditemukan, Dewa Indra: Lindungi Diri dengan 3 M

RAZIA Prokes Pergub 46/2020 di Jalan Prof. Muhamad Yamin, Renon, Denpasar. Foto: alt
RAZIA Prokes Pergub 46/2020 di Jalan Prof. Muhamad Yamin, Renon, Denpasar. Foto: alt

DENPASAR – Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai dengan Pergub No. 46 tahun 2020, merupakan cara untuk menguatkan pencegahan dan penyebaran Covid-19 dalam upaya perlindungan kepada masyarakat dari ancaman virus bernama Sars-CoV-2 ini. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, terkait tanggapannya terhadap pelaksanaan razia protoko kesehatan Pergub 46/2020 tersebut.

“Saat vaksin dan obat Covid-19 belum ditemukan, maka cara yang paling ampuh untuk melindungi diri, keluarga dan masyarakat adalah dengan disiplin melaksanakan prokes yang meliputi 3 M, yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir,  dan menjaga jarak fisik,” jelasnya di Denpasar, Minggu (20/9).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kedisiplinan melaksanakan 3 M ini sangat menentukan keberhasilan melindungi diri dan mencegah penyebaran virus korona kepada orang lain. “Saat ini penyebaran Covid-19 menunjukkan keadaan yamg memprihatinkan, ditandai dengan meningkatnya pertumbuhan kasus harian, meningkatnya angka kematian, menurunnya tingkat kesembuhan,” ungkapnya.

Keadaan ini, lanjut Dewa Indra yang juga Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali ini, harus segera dikendalikan dengan baik sehingga tidak terus berkembang menjadi keadaan yang lebih buruk dan membahayakan masyarakat. “Gerakan pendisiplinan dan penegakkan hukum oleh Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Desa Adat dan unsur-unsur lainnya harus dimaknai secara positif karena bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih disiplin lagi dalam melaksanakan protokol kesehatan guna melindungi masyarakat luas dari ancaman Covid-19,” bebernya.

Baca juga :  Bupati Suwirta Suntik Semangat Karyawan TOSS Center

Dijelaskannya, pengenaan sanksi hukuman dan denda bagi warga masyarakat yang belum disiplin, bukan merupakan tujuan yang hendak dicapai. Akan tetapi, lanjut dia, hanya merupakan cara untuk meningkatkan disiplin semua pihak agar penyebaran Covid-19 tidak terus meluas.

“Jika sanksi denda dirasa berat, maka hindarkan diri kita supaya tidak kena denda. Caranya mudah saja yakni pakai masker dengan benar, laksanakan prokes dengan benar, pasti anda tidak kena denda. Memakai masker memang tidak nyaman, tetapi lebih tidak nyaman kalo kena Covid-19,” imbaunya.

Sementara terkait pro kontra tentang denda di masyarakat, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak menghabiskan energi mempersoalkan sanksi denda. “Mari kita berkontribusi untuk perlindungan diri, perlindungan keluarga, perlindungan sahabat, perlindungan para orang tua, perlindungan para ibu hamil, perlindungan anak-anak, dan perlindungan seluruh masyarakat dari ancaman Covid-19 dengan melaksanakan 3 M secara disiplin. Saya yakin anda akan sehat dan tidak menjadi penular Covid-19 bagi orang lain, dan anda pasti tidak akan kena denda,” pungkasnya. alt

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.