DENPASAR – Sebanyak delapan personel Brimob Polda Bali bersenjata lengkap dilibatkan dalam razia Peraturan Gubernur (Perub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Selain personel itu, razia yang berlangsung di Jalan Prof. Muhamad Yamin dan juga kawasan Civic Centre, Renon, Denpasar, Minggu (20/9), juga melibatkan unsur TNI, Satlantas Polda Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengungkapkan, razia ini dalam rangka menegakkan Pergub No. 46/2020, dalam upaya mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan guna menurunkan angka terpapar Covid-19 di Provinsi Bali.
“Dari evaluasi penerapan yang kami lakukan sejak tanggal 7 September lalu, hasilnya cukup signifikan. Selama dua minggu, masyarakat yang terpapar turun hingga dua digit,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam razia ini yang tidak menggunakan masker maka akan ditindak, sedangkan yang menggunakan secara tidak benar, pihaknya melakukan edukasi.
“Razia ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sudah kita lakukan mulai tanggal 7 September secara serentak di seluruh Bali. Jadi razia ini tidak terhenti sampai disini, selanjutnya akan terus kami lakukan dan diterapkan lebih tegas lagi,” tandasnya.
Pihaknya berharap, sembilan kabupaten/kota yang ada juga melakukan hal sama, yakni tindakan tegas dalam penerapan Pergub ini. “Bukan dendanya yang kita utamakan, tapi efek jera dan kepatuhan masyarakat menggunakan masker. Karena maskermu melindungiku dan maskerku melindungimu,” jelasnya.
Dewa Dharmadi menambahkan, di masa pandemi Covid-19 yang masih melanda ini, sangat penting menjaga kesehatan melalui penggunaan masker yang baik dan benar.
“Sejak kita lakukan penegakan, astungkara angka keterpaparan dia masayarakat sudah mulai menurun. Penegakan ini sebagai upaya kami untuk mempersempit ruang penyebaran virus,” pungkasnya.
Dalam razia tersebut, di Jalan Prof. Muhamad Yamin terdapat tiga orang yang tidak menggunakan masker, dan satu orang di Civic Centre Renon. Di mana empat pelanggar itu langsung didenda Rp100 ribu. alt