Truk Tergelincir, Dua Residivis Gagal Curi Sapi

PELAKU dan penadah sapi curian saat diamankan di Mapolres Jembrana. Foto: ist

JEMBRANA – Dua orang residivis yakni I Ketut R (46) asal Desa Manistutu dan ALM (41) asal Desa Cupel, Kecamatan Melaya, Jembrana kini kembali merasakan pengapnya udara di hotel prodeo Polres Jembrana.

Keduanya diciduk jajaran Satreskrim Mapolres Jembrana karena melakukan pencurian sapi di areal persawahan Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana pada Jumat (12/11/2021).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M.Reza Pranata, Rabu (17/11/2021) mengatakan, selain kedua residivis ini, pihaknya juga meringkus penadah hasil curian sapi ini yakni ABS (37) asal Desa Cupel, Kecamatan Negara.

Penangkapan ini berawal dari laporan dengan adanya mobil truk yang terselip di jalan persawahan Banjar Yehsumbul, Desa Yehsumbul dan diketemukan tali yang terpotong serta bekas injakan kaki sapi di atas truk.

Karena dicurigai ini adalah pencurian sapi, maka warga langsung menginformasikan ke pihak Kepolisian terdekat.

“Laporan ini langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di TKP, dan saat itu ada tersangka I Ketut R dan ALM yang memang keduanya ini merupakan residivis pencurian, sehingga langsung kami amankan dan dimintai keterangan,” ujar AKP M. Reza.

Saat diinterogasi, kedua residivis ini mengakui hendak mengambil 2 ekor sapi milik warga Yehsumbul yakni Masrin. Saat akan dinaikkan ke atas truk, sapi tidak bisa dinaikkan dan sapi terlepas.

Baca juga :  Dari Menulis Aksara Bali, Mejejaitan hingga Yoga, Seluruh Siswa SMP di Denpasar Ikuti Pasraman Kilat

Saat akan mau mencari tempat untuk dinaikkan kembali, namun ban truk tergelincir. Kejadian itu dilihat oleh pemilik sapi dan langsung melapor ke Polsek Mendoyo.

“Pelaku mengaku hendak mencuri sapi. Bahkan, saat dilakukan pengembangan pelaku ini juga mengakui telah melakukan pencurian di TKP lain pada hari Senin 4 Oktober lalu sebanyak 3 ekor sapi betina dengan korban Putu Wali Merta Yasa yang bertempat di Banjar Pendem, Desa Manistutu. Hasil curian atau hasil penjualannya ini dibagi rata. Baik itu kedua residivis dan penadahnya,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua residivis dan penadah sapi curian ini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gede Juliana, mengimbau kepada masyarakat, menjelang akhir tahun dan situasi ekonomi belum pulih, perlu antisipasi kerawanan dengan terjadinya pencurian hewan. Terkait hal tersebut, pihaknya akan melakukan Kring-Kring Serse di setiap kecamatan dan tetap tingkatkan.

“Juga kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi harta barang miliknya maupun hewan peliharaannya untuk dijaga dengan baik. Mudah-mudahan partisipasi masyarakat juga bisa minimalisasi tindak kejahatan,” pungkasnya. man

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.