KARANGASEM – Penyidik Kejari Karangasem melimpahkan dua tersangka berinisial IWT dan IND beserta barang bukti terkait kasus korupsi retribusi Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (22/2/2021). Setelah dilimpahkan, berkas kedua tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk dilakukan proses persidangan lebih lanjut.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama IWT dan IND ke Penuntut Umum Kejari Karangasem. Kedua tersangka masing-masing didampingi penasihat hukum saat diperiksa oleh penuntut umum dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19,” jelas Kasi Pidana Khusus Kejari Karangasem, M. Matulessy, didampingi Kasi Intel.
Matulessy menjelaskan, tersangka yang diserahkan merupakan seorang ASN aktif dan seorang pensiunan di salah satu OPD di Pemkab Karangasem. Kedua tersangka dijerat dengan pasal primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kendati telah dilimpahkan, kedua tersangka ini masih bisa menghirup udara kebebasan. Sebab, Kejari hanya melakukan penahanan kota selama 20 hari. Menurut Matulessy, keduanya tidak ditahan karena kooperatif dalam penyidikan, dengan mengembalikan potensi kerugian negara (KN) sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penuntut umum tetap melakukan penahanan dengan jenis penahanan kota selama 20 hari. Kalau pertanyaannya kenapa bukan penahanan rutan? Kembali lagi bahwa sejak penyidikan kedua tersangka sangat kooperatif dengan mengembalikan potensi kerugian keuangan negara yang jumlahnya sama sesuai audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali di Denpasar,” pungkasnya. nad